Kupang – Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi turut ambil bagian dalam kegiatan Pengukuhan Satuan Tugas Kepatuhan Pelayanan Keimigrasian secara daring, kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi perihal satuan tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian, Rabu (05/10/2022).
Pengukuhan Satgas yang beranggotakan Kepala Divisi Imigrasi seluruh Indonesia yang dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarak terhadap Imigrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban. Tugas Satgas ini adalah untuk memaksimalkan fungsi keimigrasian dalam mendukung pariwisata berkelanjutan.
“Saya minta kepada tim Satgas untuk melakukan monitoring kepatuhan Percepatan Layanan Keimigrasian, berikanlah pelayanan terbaik, dan jangan pernah mengeksploitasi orang lain dalam menjalankan tugas” tegas Yasonna.
Pengukuhan ditandai dengan pemakaian rompi satgas kepada perwakilan Kepala Divisi Imigrasi Banten, Kepala Divisi Imigrasi Aceh dan Kepala Divisi Imigrasi Papua.