Rudenim Kupang Pertegas Tata Tertib Juga Hak Dan Kewajiban Deteni

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan pembacaan tata tertib serta hak dan kewajiban deteni, berlokasi di Aula Terbuka Rudenim Kupang, Selasa (20/09/2022).

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dalam upaya membangun pemahaman deteni, “mereka (deteni) wajib  kita fasilitasi untuk memahami tentang tata tertib serta hak dan kewajiban mereka sebagai seorang deteni”, ungkapnya.

Pembacaan penegasan tata tertib dilakukan kepada deteni berkebangsaan Bangladesh berinisial RA, menggunakan penerjemah bahasa asing guna mempermudah proses komunikasi.

Dihadiri Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi, Kasubsi Keamanan Melky Ballo, Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh, Staf Keamanan dan Leni Suek sebagai penerjemah. Membuka kegiatan ini Kasi Keamanan dan Ketertiban menyampaikan terima kasih atas kehadiran penerjemah yang bersedia membantu kelancaran dalam kegiatan ini dan kepada deteni yang sudah hadir dalam kegiatan ini.

Melsy menjelaskan dengan didatangkannya penerjemah bahasa agar dapat mempermudah deteni dalam memahami tata tertib serta hak dan kewajiban yang disampaikan. “Kita bekerjasama dengan mendatangkan penerjemah dan diharapkan deteni lebih mudah memahami tata tertib serta hak dan kewajiban mereka yang disampaikan”.

“Penegasan tata tertib serta hak dan kewajiban bagi deteni dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman deteni mengenai tata tertib di Rudenim, hak apa saja yang mereka dapat dan kewajiban apa saja yang harus mereka laksanakan selama mereka berada di Rudenim sambil menunggu proses pendeportasian (pengusiran) kembali ke negara mereka”, Jelas Melsy.

Scroll to Top