Rudenim Kupang Gelar Kegiatan Konsinyering Tata Tertib Bagi Pengungsi Bersama Stakeholder di Wilayah Kota Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengadakan kegiatan Konsinyering Tata Tertib Bagi Pengungsi di Wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone hadir dalam kegiatan tersebut dengan memberikan sambutan dan membuka acara Konsinyering Tata Tertib bagi Pengungsi di Wilayah Kota Kupang. Bertindak sebagai Pemimpin Rapat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo dan penguatan oleh Koordinator Detensi Imigrasi dan Deportasi Direktorat Jenderal Imigrasi Douglas Orlando Andreas Simamora beserta para Stakeholder yang berkaitan dengan penanganan pengungsi di Wilayah Kota Kupang diantaranya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi NTT, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Dandim 1604, Kepolisian Resort Kupang Kota, Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, IOM, Satpol PP Kota Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kantor Imigtasi Kelas I TPI Kupang, dan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil NTT .

Dalam kegiatan tersebut, Marciana menyampaikan tentang kondisi pengungsi saat ini. Menurut Marciana Pengungsi dari perspektif HAM termasuk ke dalam kelompok rentan, untuk itu Marciana berharap dalam penyusunan tata tertib ini menjadi keprihatinan kita bersama dengan memperhatikan perpres 125 tahun 2016. Dikarenakan sampai dengan saat ini perpres 125 tahun 2016 belum diakomodir di dalam kebijakan pemerintah daerah, untuk itu kedepannya amanat perpres 125 tahun 2016 akan kami dorong untuk secepatnya bisa diterapkan di Kota Kupang dan menjadi pilot project untuk penerapan perpres 125 tahun 2016. “Berkaitan dengan itu mari kita bahu membahu serta bergandengan tangan melihat beberapa masalah sosial yang telah terjadi” ucap Marciana.

Marciana kembali menegaskan tugas Rumah Detensi Imigrasi hanya bersifat administrasi sedangkan untuk persoalan – persoalan dasar merupakan tanggung jawab IOM. Marciana juga mengajak agar semua stakeholder terkait dengan peran dan tugas masing – masing untuk mendukung Rumah Detensi Imigrasi dalam kegiatan konsiyering ini agar mendapatkan hasil yang bermanfaat.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi dalam sambutan mengatakan bahwa kegiatan Konsinyering ini bertujuan untuk dapat membahas rumusan tata tertib yang baru berdasarkan hasil keputusan dalam rapat perumusan tata tertib bersama stakeholder terkait penanganan pengungsi.
” Saya berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapatkan output dan manfaat bagi kita semua, “ pungkas Heksa.

Kepala Divisi Keimigrasian selaku pemimpin rapat mengawali pemaparan dengan menjabarkan masalah yang terjadi hingga saat ini, Ismoyo mengajak para stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan masukan terkait tata tertib penanganan pengungsi di Wilayah Kota Kupang. “Dengan melibatkan para Stakeholder yang terkait dalam penanganan pengungsi di Wilayah Kota Kupang serta dapat memberikan pemikiran dalam merumuskan rancangan tata tertib bagi pengungsi” , Ujar Ismoyo.

Pada kegiatan Konsinyering ini, dilibatkan juga penyusun perancang Undang-Undang Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dalam merumuskan serta memberikan solusi terkait tata tertib bagi pengungsi.
Kegiatan Konsinyering dilaksanakan selama 3(tiga) hari, sejak Kamis, 13 Oktober 2022 sampai dengan Sabtu, 15 Oktober 2022 yang bertempat di Hotel Kristal Kota Kupang.

Scroll to Top