Buka Kegiatan Pendampingan Penatausahaan BMN dan Pengelolaan Modul SAKTI, PLH Kakanwil NTT Berharap dapat memberikan output yang Positif

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai Upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang cakap dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Anggaran serta mampu
mengoperasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dengan baik dan benar maka dilaksanakannya kegiatan Pendampingan Penatausahaan BMN dan Pengelolaan Modul SAKTI yang diselenggarakan di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (24/11/2022)

Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan dilaksanakan mulai tanggal 24 November sampai dengan 26 November 2022 yang di hadiri oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham NTT, Idam Wahyu Kuntjoro, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Esau Louk Fanggi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi, Pejabat Fungsional Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Koordinator Pengelola BMN dan GL Pelaporan Kanwil Kemenkumham NTT, Kaur Umum serta Operator BMN dan Operator RKKL Imigrasi Kupang, Operator BMN dan Pengelola Anggaran Rudenim Kupang, Staf Fungsional Rudenim Kupang

Matias Horo selaku Ketua Panitia Kegiatan dalam sambutannya menyampaikan Maksud dan tujuan dari diadakan kegiatan Pendampingan Penatausahaan BMN dan Pengelolaan Modul SAKTI
“Maksud Kegiatan ini adalah agar seluruh peserta dapat memahami tata cara pengelolaan penatausahaan, penghapusan, pemusnahan dan pengajuan lelang BMN yang baik dan benar, serta bagi Bendahara Pengeluaran, operator RKA-K/L, operator BMN, dan operator GL dan Pelaporan lebih memahami alur dan prosedur kerja dalam menggunakan sistem SAKTI yang mulai diberlakukan sejak bulan Januari 2022” Jelas Matias

Matias menambahkan bahwa
“Tujuan dari kegiatan ini untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang cakap dan mampu dalam pengelolaan BMN dan pelaksanaan Anggaran serta mampu mengoperasikan SAKTI dengan baik dan benar” Lanjut Matias.

Pada Kesempatan yang sama Heksa Asik Soepriadi selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang menyampaikan bahwa dianggap perlu untuk melakukan kegiatan Pendampingan Penatausahaan BMN dan Pengelolaan Modul Sakti.
“Rumah Detensi Imigrasi Kupang merupakan salah satu entintas Akkuntansi dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN” Jelas
Heksa

Heksa juga menyatakan bahwa Pendampingan Penatausahaan BMN dan Pengelolaan Modul SAKTI saat ini sangatlah penting.
“Maka saya mohon kepada seluruh peserta Kegiatan agar benar-benar serius dalam mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir, sehingga dapat mampu memahami dengan benar apa yang disampaikan oleh para Narasumber selama 3 (Tiga) hari kedepan” Ucapnya

Dalam Sambutan Plh. Kakanwil Kemenkumham NTT, Idam Wahyu Kuntjoro untuk membuka kegiatan ini, beliau menyampaikan bahwa Salah satu fungsi bidang Fasilitatif/ Sub bagian tata usaha adalah Penatausahaan BMN dan Pengelolaan Modul SAKTI
“Maka dalam rangka pencapaian fungsi tersebut dirasa perlu adanya Kegiatan  yang dilaksanakan saat ini sehingga diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang cakap dan mampu dalam pengelolaan BMN dan Anggaran dengan baik dan benar guna menunjang kinerja kita” Ujar Idam

Idam Juga Berharap agar “kegiatan  ini dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar mulai dari awal sampai dengan akhir serta dapat memberikan Output yang positif  bagi kita semua” Harapnya

Scroll to Top