Perkuat Tugas Dan Fungsi, Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Bersama Perangkat Daerah Kabupaten Belu

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kembali melaksanakan sosialisasi yang ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui perangkat daerah di Kabupaten Belu tentang tugas dan fungsi Rumah Detensi Imgrasi dalam penanganan pengungsi yang berasal dari luar negeri, Rabu (29/6/2022).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Matahari Atambua dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian  Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kesbangpol Kabupaten Belu, Kepolisian Kabupaten Belu, Tentara Nasional Indonesia, camat, lurah  serta stekholder lain  di wilayah Kabupaten Belu. Pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Perizinann Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, membahas terkait peranan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, dimana pengawasan aktifitas pengungsi dari luar negeri bukan hanya tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi Kupang saja melainkan butuh peranan semua elemen yang ada dimasyarakat terkait pengawasan serta kontrolnya.

“Aktifitas pengungsi ini perlu kita pantau bersama karena ini bukan hanya tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi saja, kalau dilihat dari PERPRES 125 tahun 2016 peranan Rumah Detensi Imgrasi hanya sampai pada pengawasan administrasi pengungsi yang dilakukan setiap bulannya melalui peneraan cap dan tanda tangan pada kartu identitas pengungsi” ujar Mardiyanto selaku Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Registrasi, Adminitrasi dan Pelaporan I Rudenim Kupang, Putu Sukarna Antara mengatakan bahwa aktifitas pengungsi yang sering pergi keluar dari wilayah Kota Kupang juga cukup menyita perhatian karena sebenarnya pengungsi hanya boleh beraktifitas di wilayah Kota Kupang dan apabila keluar dari wilayah Kota Kupang Perlu mendapatkan ijin dari Kepala Rumah Detensi Imgrasi Kupang.

“Mobilitas pengungsi yang pernah sampai di kabupaten Sabu Raijua dan hendak melakukan pernikahan secara adat dengan wanita setempat pernah menyita perhatian, oleh karenanya pihak kami menganggap perlu untuk memberikan sosialisasi terkait penanganan pengungsi di Kabupaten Belu yang juga merupakan salah satu kabupaten yang terdekat dengan kota Kupang lebih lanjut Putu juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua peserta”, pungkas Putu.

Scroll to Top