Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri

Kupang – Sebagai Upaya dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, Rumah Detensi Imigrasi Kupang laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri yang berada di wilayah kota Kupang yang dilaksanakan di Hotel Neo Aston pada Rabu (27/04/2022).

Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengungsi dari ketiga tempat penampungan sementara yaitu Hotel Ina boi, Kupang Inn, dan Hotel lavender. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y Fanggi mewakili Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang membuka kegiatan ini sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan ini.

Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri
Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri
Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri

Melsy memberikan penjelasan bahwa pengungsi mempunyai kewajiban dan larangan yang harus diikuti. “Pengungsi wajib lapor setiap bulan kepada Rumah Detensi Imigrasi untuk mendapat legalitas pengesahan pada kartu identitas khusus pengungsi ” ucap Melsy dalam menjelaskan salah satu kewajiban pengungsi. Kemudian Melsy melanjutkan dengan memberikan penjelasan terkait larangan bagi pengungsi,  “ Pengungsi dilarang Membawa, menyimpan, mempergunakan, mengedarkan, memiliki, mempergadangkan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) “ ucap Melsy dalam memberikan penjelasan mengenai salah satu larangan bagi pegungsi. Melsy juga menjelaskan Pengungsi yang melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang  berlaku.

Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri

Setelah Melsy selesai memberikan penjelasan, Agape Yeselia Jujati Selly selaku moderator memberikan kesempatan kepada para pengungsi untuk bertanya. “ Mengapa pengungsi wajib berada di tempat penampungan pada pukul 22.00, kenapa tidak bisa lebih lama lagi ? ” Ucap salah satu pengungsi dari Ina Boi yang bertanya. Melsy kemudian menjawab dengan memberikan penjelasan bahwa aturan tersebut berlaku diseluruh Rudenim yang ada Indonesia dan harus di ikuti.

Kegiatan ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diakhiri dengan buka puasa bersama

Rudenim Kupang Laksanakan Sosialisasi Penyebaran Informasi Tata Tertib bagi para pengungsi dari luar negeri
Scroll to Top