Rudenim Kupang Sukseskan Tugas Fungsi Pendeportasian Deteni WN Filipina

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rudenim Kupang yang berada dibawah kepemimpinan Marciana d. jone sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham NTT, lakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni laki-laki Warga Negara Filipina berinisial “RLA” yang dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022. Deteni tersebut didetensi di Rudenim Kupang terhitung mulai dari tanggal 08 Februari 2022 atas pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal oleh 2 orang petugas Rudenim Kupang yakni Alfret Mesakh, Bendahara Keuangan dan Samuel M.F. Ndun, Staf Urusan Keuangan pada Rudenim Kupang. Proses pendeportasian ini dilakukan melalui jalur udara dengan maskapai penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan ID 6541 dari Bandara El Tari Kupang pukul 06.40 Wita menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, petugas melakukan pengawalan kepada deteni sambil menunggu jadwal penerbangan tujuan Filipina. Kemudian petugas mengawal deteni yang dibantu oleh 1 orang petugas Kedutaan  sampai masuk ke dalam pesawat untuk melanjutkan penerbangan pada pukul 00.45 Wib menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR 536 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Ninoy Aquino Manila, Filipina.

Dengan demikian maka proses pendeportasian deteni Warga Negara Filipina telah selesai dilakuan Rudenim Kupang, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Meskipun saat ini kasus Covid-19 sudah menurun dan telah dilonggarkannya status PPKM oleh Pemerintah, dalam proses pendeportasian kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan serta petugas dan deteni telah melakukan vaksinasi.

Scroll to Top