Rudenim Kupang Kawal Deteni WN Filipina yang Ditempatkan Di Luar Rudenim

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) memiliki tugas dan fungsi sebagai tempat pendetensiaan Warga Negara Asing (WNA) yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sejak tanggal 23 Februari 2022 Rudenim Kupang telah melaksanakan Detensi Kepada  Warga Negara Filipina dengan inisial DC (Pr) atas pelanggaran Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penempatan deteni diluar rudenim

Mengingat kondisi deteni tersebut dalam keadaan sakit, kemudian beberapa waktu lalu dirawat inap di RS. SK Lerik Kota Kupang dan menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Marciana Dominika Jone, serta untuk kepentingan administrasi medis terkait pengobatan lebih lanjut, pihak keluarga dalam hal ini suami diminta untuk datang dan memantau dan merawat deteni tersebut diatas. Sehingga dipandang perlu dilakukan perawatan diluar Rumah Detensi Imigrasi merujuk Pasal 83 ayat (2) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Maka pada hari ini Senin, 18 April 2022 Rudenim Kupang melaksanakan pengawalan deteni yang akan ditempatkan di Desa Borani Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.

Penempatan deteni diluar rudenim

Melsy Fanggi, Kepala Seksi Kamtib dan Angela Lahur, Kasubsi Perawatan pada Rudenim Kupang yang kali ini bertugas melaksanakan tugas pengawalan deteni. Dengan maskapai penerbangan Wings Air proses pengawalan deteni berangkat dari Bandara El Tari Kupang menuju Bandara Bajawa Soa pada Pukul 07.15 Wita. Petugas dan deteni tiba di Bandara Bajawa Soa, Kabupaten Ngada pada pukul 08.20 Wita. Selanjutnya petugas dan deteni melanjutkan perjalanan ke Desa Borani Bajawa, Kabupaten Ngada melalui perjalan darat untuk selanjutnya dilakukan serah terima ke Kepala Desa Borani, Emanuel Turu sebagai penjamin non keluarga. 

Penempatan deteni diluar rudenim

“Penempatan deteni WN Filipina diluar Rumah Detensi Imigrasi dilakukan mengingat kondisi deteni dalam keadaan sakit dan dipandang perlu untuk mendapatkan dukungan dan perawatan diluar Rumah Detensi Imigrasi. Dalam proses pengawalan deteni kali ini berjalan dengan aman dan lancar” ujar Melsy. Setelah proses pengawalan dan serah terima selesai dilaksanakan dan deteni telah ditempatkan di Desa Borani Bajawa, Kabupaten Ngada, kedepan Rudenim Kupang akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo guna melaksanakan pemantauan kepada deteni tersebut.

Penempatan deteni diluar rudenim
Scroll to Top