Dukung Pariwisata Berkelanjutan, RUDENIM Kupang Ikuti Press Release bersama TIM Media

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai upaya mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi corona virus disease 2019 maka Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi mengikuti kegiatan Press Release bersama Tim media online serta Tim media cetak yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/04/2022)

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone yang di hadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ismoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto , Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere, Eko Julianto Rachmad , Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi, dan Tim Media Online serta Tim Media Cetak

Membuka kegiatan ini, Marciana menyampaikan bahwa telah diterbitkannya Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tertanggal 05 April 2022;

“Kebijakan kemudahan Keimigrasian ini adalah berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi Orang Asing tertentu” ujar Marciana

Marciana menjelaskan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Mota’in di Atambua, Nusa Tenggara Timur merupakan salah 1 dari 4 TPI Pos Lintas Batas dan/atau salah 1 dari keseluruhan 19 TPI di Indonesia, yang telah ditunjuk dan ditetapkan untuk dapat melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata;

“Timor Leste merupakan salah 1 dari keseluruhan 43 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang ditetapkan sebagai Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata” Jelas Marciana

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Kantor Imigrasi Atambua beserta jajaran menyampaikan kesiapan dan dukungan keberhasilan misi kebijakan pemerintah untuk Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019″ Lanjutnya

Pada Kesempatan yang sama Kepala Divisi Keimigrasian NTT, Ismoyo dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Terhitung sejak tanggal 06 April 2022 telah terlaksana kegiatan lalu lintas masuk keluar melalui PLBN Motaain dari Timor Leste ke Indonesia dan sebaliknya;

“Pada periode tanggal 06 s.d. 11 April 2022 yang lebih dominan perlintasan masuk dan keluar adalah WNI melalui PLBN Motaain dari Timor Leste; Pada tanggal 12 April 2022 dengan dukungan kesiapan operasional, teknis, dan kesisteman baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Direktorat Jenderal Imigrasi, BRI sbg Bank persepsi, dan BNPP di PLBN Motaain, mulailah masuk 45 WNA dari Timor Leste ke wilayah Indonesia menuju Atambua dan seterusnya (21 WN Timor Leste dan 1 WN Australia dengan fasilitas VKSK, 1 WN Filiphina dgn fasilitas BVK, dan sisanya masing-masing adalah pemegang Visa Kunjungan persetujuan Ditjenim, dan pemegang ITAS)” Ujar Ismoyo

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Kantor Imigrasi Atambua beserta jajaran akan melakukan evaluasi kegiatan perlintasan Keimigrasian di PLBN Motaain ini secara periodik dan berkelanjutan, guna terus upaya memberikan layanan terbaik bagi WNI maupun WNA yang melintas di PLBN tersebut” pangkasnya

Scroll to Top