Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone Melaksanakan Proses serah terima 1 (satu) orang WNA berkebangsaan Filipina, berinisial DC dari Kantor Imigrasi Klas III TPI Labuhan Bajo, Rabu (23/02/2022)
Proses Serah terima ini dilakukan Kanim Labuan Bajo oleh JFU Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi klas III TPI Labuhan Bajo Abraham Jordan Ouw dan Vitra Devtiary Imanuel Putra Bullu.
I Putu Sukarna Antara menyampaikan bahwa sesuai Berita Acara Pendapat dari Kanim Labuan Bajo bahwa “WNA Filipina berinisial DC masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Tawau, Malaysia sampai ke sungau Nyamuk, Kemudian dilanjutkan dengan jalur darat sampai ke Bambangan dan akhirnya melewati jalur laut kembali untuk sampai di Nunukan” Ujar Putu
Putu Menambahkan bahwa “WNA Asal Filipina saat berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Izin tinggal dan Paspor yang sah” Tambahnya
Pada Kesempatan yang sama Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi menyampaikan bahwa “WNA berinisial DB terbukti melakukan kegiatan yang diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi” Ujar Heksa
Heksa melanjutkan bahwa Proses Pendetensian telah selesai dilakukan oleh Rudenim Kupang
“Proses Pendetensian ini dimulai dari pemeriksaan berkas dan serah terima WNA kemudian barang bawaannya akan di periksa oleh Petugas Seksi RAP untuk di Data serta di lakukan Pengambilan foto dan sidik jari kemudian dari Seksi Perkes akan melakukan pemeriksaan tekanan darah, pengukuran tinggi dan berat badan, serta pemberian Kebutuhan sehari – hari bagi WNA ini, selanjutnya WNA tersebut diarahkan petugas ke kamar blok single untuk di Detensi” Jelasnya