Tingkatkan Pengetahuan, ASN RUDENIM Kupang Ikuti Diskusi Daring Obrolan Peneliti

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang menjadi salah satu satuan kerja yang turut ambil bagian dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPINI), Selasa (22/02/2022)

Kegiatan ini merupakan Kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Balitbang Hukum dan HAM dengan mengambil Tema “ Desain Pengaturan Omnibus Law Cipta Kerja, Transformasi Sosial dan Ketahanan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pada Industri Pariwisata di Danau Toba, Labuan Bajo dan Mandalika.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone.

Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui desain pengaturan UU Cipta Kerja serta bagaimana pemanfaatan, penerapan dan pengaduan di dalam regulasi tersebut dapat mentransformasikan kondisi struktural sosio-ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata.

Selain itu, juga untuk mengetahui faktor penghambat dan pendorong UU Cipta Kerja dalam mentransformasikan kondisi struktural sosio-ekonomi pelaku UMKM di industri pariwisata,” Ujar Marciana

Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Penelitian  dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sri Puguh Budi Utami. Kepala Balitbang memberikan apresiasi kepada semua peserta kegiatan ini. Menurutnya topik kali ini merupakan  topik yang sangat luar biasa.

Pilihan topik ini selaras dengan kondisi kita yang ingin memajukan wisata di seluruh Indonesia, salah satunya adalah menjadikan Labuan Bajo, Danau Toba dan Mandalika sebagai wisata baru “ kata Sri.

Bertindak sebagai Narasumber pada Kegiatan ini Wakil gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae So’i, Yohanes Tuba Helan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang dan JFT Peneliti Muda Balitbangkumham Tony Yuri Rahmanto.

Dalam diskusi Josef Nae Soi selaku Wakil Gubernur NTT menyampaikan bahwa Ombunislaw mempunyai maksud dalam hal penyederhanaan  pengaturan Undang-Undang sehingga para pelaku investasi dan ekonomi  akan lebih  mudah dalam melakukan kegiatannya. “Sasaran utama dari omnibus Law adalah mengenai kesejahteraan umum “ kata Josef.

Scroll to Top