RUDENIM Kupang Turut Hadir Ikuti Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan Hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  mengeluarkan permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menggantikan permenkumham yang lama yaitu Permenkumham Nomor 27 tahun 2018.

Melalui Hal Ini Kementerian Hukum dan HAM Melaksanakan penyampaian permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 secara Virtual pada, Senin (07/02/2022) yang diikuti oleh Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham se-Indonesia.

Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengikuti Launching Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 ini sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Kemenkumham dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada semua pengguna Layanan Publik.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi saat Membacakan Laporan kegiatan, beliau menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 kedepannya agar dijadikan pedoman oleh seluruh jajaran Kemenkumham baik dari tingkat pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas berbasis HAM.

“Setelah permenkumham yang lama yaitu Nomor 27 tahun 2018 telah terimplementasi maka harus dilakukan perubahan untuk menyempurnakannya. Jika dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh niscaya  tidak akan ada kesulitan yang berarti” Harap Mualimin

“Saya harap kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia agar terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM  agar pada penilaian akhir yang bertepatan dengan peringatan hari HAM sedunia nanti yang diperingat pada tanggal 10 Desember 2022 nanti, apakah satuan kerja yang bapak/ibu pimpin telah sesuai dengan pelayanan public berbasis HAM sehingga  kita dapat memperoleh predikat P2HAM“ kata Mualimin

Kegiatan dilanjutkan dengan launching Permenkumham yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Edward O.S. Hiariej. “Kemajuan dan penegakan  Hak Asasi Manusia  merupakan tanggung jawab negara terutama  pemerintah. Hal ini berarrti negara berkewajiban  salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi  hak dan kebutuhan dasarnya Ucap Edward

“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik  merupakan bagian yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik” Tegas Edward

Lebih lanjut Edward menjelaskan bahwa  sebagai upaya untuk mempertegas Hak dan Kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaran pelayanan publik.

“Kemenkumham mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia  di tanah air. Salah satunya adalah sebagai pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Hukum dan HAM” Lanjut Edward

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,  unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di kemenkumham maka kemenkumham telah menetapkan permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM pada tanggal 05 Januari tahun 2022 . Permenkumham ini dijadikan acuan  dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kemenkumham” Tutup Edward

Selanjutnya Launching permenkumham ini dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dari Narasumber dan semua Peserta Nampak antusias mengikuti kegiatan ini.

Scroll to Top