Rudenim Kupang Berhasil Laksanakan Pendeportasian Terhadap Seorang WNA Asal Timor Leste

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kembali lakukan deportasi Rudenim Kupang kawal deteni asal Timor Leste pulang kembali ke kampung halaman.

Deportasi kembali dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang terhadap satu orang deteni imigratoir asal Timor Leste dengan inisial MJCB (Lk). Deteni kelahiran Lahane Oriental tahun 1997 Ini merupakan seorang mahasiswa yang mengenyam pendidikan tingginya pada salah satu Universitas di Kota Kupang, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud pada pasal 78 angka (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deteni yang akan dideportasi sebelumnya merupakan deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang kemudian telah melewati batas waktunya sehingga diserahkan pada Rudenim Kupang dengan bukti Berita Acara Penyerahan pada Hari Jumat (10/12/2021) untuk dilakukan pendetensian dan deportasi.

Pendeportasian dilakukan oleh petugas sebanyak 3 (tiga) orang yakni Kasubsi keamanan Melky Kristian Ballo bersama 1 (satu) anggotanya yakni Yulianto Saudale dan Kasubsi Perawatan Randdy Sahertian.

Pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Selasa (21/12/2021) ini dimulai dari Kantor Rudenim Kupang pada pukul 07.00 WITA dan tiba di Motaain pada pukul 14.00 WITA yang memakan waktu kurang lebih 7 jam perjalanan, selama pendeportasian petugas akan menginap semalam sebelum melakukan penyerahan kembali ke negara asalnya pada keesokan harinya pada Rabu (22/12/2021) pukul 10.30 melalui Pos Lintas Batas Negara Mota’ain Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Scroll to Top