Wujudkan Birokrasi Anti Korupsi, Rudenim Kupang Implementasikan Whistle Blowing System (WBS)

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Selasa (14/09/2021). Sebagai upaya untuk wujudkan tujuan Reformasi Birokrasi di Rumah Detensi Imigrasi Kupang yakni untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesioal, dapat beradaptasi dengan berbagai perkembangan, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik atau nilai nilai dasar Reformasi Birokrasi, maka Rumah Detensi Imigrasi Kupang lakukan sosilisasi terkait Penerapan dan Implementasi Whistle Blowing System (WBS) di Rumah Detensi Imigrasi Kupang dengan menghadirkan 2 orang Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, yakni Kepala Sub Bagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II Ispektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Nurmalasari dan Analis Pengaduan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ridha Faridha.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara Virtual dan ditayangkan secara live pada chanal Youtube RUDENIM Kupang ini dibuka oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi.
Dalam membuka kegiatan sosialisasi dimaksud, Heksa menyampaikan terima kasih kepada Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang bersedia menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, Heksa juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bagus karena memiliki arti penting dan memberikan pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) RUDENIM Kupang terkait Whistle Blowing System itu sendiri maupun implemetasinya.

“Saya mengharapkan dengan adanya sosialisasi secara Virtual ini, ASN RUDENIM Kupang dapat memahami dan lebih bijak dalam menggunakan Aplikasi WBS ini, karena Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang penerapannya termasuk di Rumah Detensi Imigrasi Kupang adalah sebagai System Pengendalian Internal dalam pengelolaan pengaduan atau upaya pengendalian terhadap perilaku/tindakan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau tidak semestinya yang ada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang” Jelas Heksa.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber. Dalam paparannya, Nurmalasari menyampaikan bahwa Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau akan terjadi yang dilakukan/melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja khususnya dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya Nurmalasi mejelaskan terkait tujuan dan manfaat penerapan dan implementasi WBS, Dasar Hukum WBS, unsur-unsur pengaduan WBS, penilaian Indikator WBS, serta alur Proses Penanganan Laporan melalui WBS.
Nurmalasari menambahkan bahwa aplikasi WBS Kementerian Hukum dan HAM RI telah terintegrasi dengan KPK melalui perjanjian kerja sama antara Kedeputian Bidang Informasi dan Data dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentamg Penanganan Pengaduan dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Whistle Blowing System (WBS) dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pegawai atau ASN dengan menjamin kerahasiaan termasuk jaminan bagi pegawai atau ASN sebagai pelapor yang memberikan laporan dengan benar serta dapat memperoleh jaminan terhadap status kepegawaian dan karir pegawai atau ASN” Jelas Nurmasari.

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Pengaduan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Ridha Faridha yang membawakan materi tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (SIPIDU)

Dalam paparannya, Ridha menyampaikan terkait Latar Belakang di bentuknya Aplikasi SIPIDU yaitu merupakan salah-satu tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal untuk melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat, dimana Inspektorat Jenderal sendiri memiliki beberapa chanal dalam melakukan pengelolaan pengaduan diantaranya Whistle Blowing System, SMS gateway, melalui E-Mail dan Media Sosial lainnya.

“Dengan adanya aplikasi SIPIDU ini, diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan data serta mempermudah proses mendapatkan, menyusun, menyimpan, serta mengolah data tersebut untuk menghasilkan informasi yang lebih berkualitas yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu” Jelas Ridha.

Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan dialog dan diskusi oleh ASN RUDENIM Kupang dan Narasumber yang di pandu oleh Host RUDENIM Kupang Beatriks Boleng.

© Humas Rudenim Kupang

Scroll to Top