Satu Langkah Besar Menuju Rudenim Kupang WBK

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Di tengah Pemerintah yang masih menerapkan PPKM di sebagian besar wilayah Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi Kupang selaku Unit Pelaksana teknis yang diusulkan menuju Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi terus melakukan penguatan serta inovasi dengan menerapkan Teknologi Informasi . Satu langkah besar dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang yakni dengan memberikan Sosialisasi dan Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) kepada seluruh ASN Rudenim Kupang baik yang melaksanakan Work From Office maupun Work From Home yang diikuti secara Virtual Selasa (07/09/2021).
Kegiatan dibuka oleh Heksa Asik Soepriadi Selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang menyampaikan tentang pelaksanaan SPIP di lingkungan Rudenim Kupang. Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi SPIP perlu dilaksanakan dan ditindaklanjuti agar semua ASN Rudenim Kupang wajib mengetahui seperti apa SPIP di Rudenim Kupang. “ SPIP bukan hanya tentang Tim Pokja saja akan tetapi wajib diketahui oleh seluruh ASN Rudenim Kupang”, tegas Heksa. Heksa mengapresiasi kegiatan ini walaupun secara virtual dan berterima kasih kepada seluruh pegawai yang telah meningkatkan kinerja positif untuk Rudenim Kupang. Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Zona Integritas Matias Horo yang menyampaikan bahwa SPIP sebenarnya sudah melekat dengan Tusi masing – masing. Matias yang juga sebagai Kasubag Tata Usaha Rudenim Kupang menjelaskan SPIP bertujuan untuk mengawasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan – kegiatan kita agar efektif dan efisien. Untuk menunjang itu kegiatan sosialisasi dan internalisasi merupakan kegiatan yang paling tepat saat ini untuk penguatan kinerja positif terhadap seluruh pegawai, Tutup Matias.
Ketua Pokja Penguatan Pengawasan Devi Bulu yang mempunyai area atas SPIP ini terlibat langsung dalam kegiatan. Devi menjelaskan bahwa SPIP ini sangat wajib untuk dilaksanakan pada Instansi Pemerintah secara konsisten dan terintegrasi dengan tujuan Reformasi Birokrasi. SPIP dilakukan secara berjenjang dan untuk tingkat Unit Pelaksana Teknis pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Kepala UPT yakni Karudenim Kupang. Pelaksanaan SPIP dilakukan secara Internal yakni oleh Instansi itu sendiri dan secara Eksternal yakni Bpkp dan Ombudsman, lanjut Devi. Kegiatan ini juga diisi oleh Kepala Seksi Keamanan Ketertiban, Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan serta Kepala Urusan Keuangan Rudenim Kupang yang diberikan kesempatan untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan SPIP di Lingkungan Rudenim Kupang. Mereka menyampaikan SPIP ini sebenarnya sudah melekat dengan Tusi sehari – hari seperti kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap seksi dan urusan perlu dilakukan perencanaan,pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan dan itu merupakan penerapan SPIP. Pelaksanaan SPIP ini akan lebih meningkatkan kualitas kinerja serta dapat untuk mengawasi kinerja dari ASN secara terstruktur. ©️ Humas Rudenim Kupang
Scroll to Top