Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, I Putu Sukarna Antara bersama Tim Humas Rudenim Kupang mengikuti kegiatan sosialisasi pelaporan aplikasi melalui Sistem Manajemen Data dan Teknologi Informasi (SIMDATIN) dalam rangka penyelenggaraan layanan publik online Kemenkumham (Oke Kumham) yang di selenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatim) Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual lewat applikasi Zoom Pada Selasa (13/04/2021).
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Hermansyah Siregar bersama Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan, Chusni Thamrin.
Dalam pemaparannya Hermansyah menyampaikan terkait OKe Kumham adalah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menghimpun aplikasi layanan Publik pada unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana teknis.
Hermansyah juga menyampaikan agar Setiap Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis wajib mengusulkan aplikasi kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk dihimpun dalam OKe Kumham
pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan, Chusni Thamrin menjelaskan mengenai alur Verifikasi Oke Kumham di dalam SIMDATIN
“Unit Pelaksana Teknis maupun Kantor Wilayah mengusulkan aplikasi kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi pada SIMDATIN yang kemudian akan di Verifikasi kelayakannya oleh unit utama bersama PUSDATIN, ketika Aplikasi disetujui maka PUSDATIN/Tim Verifikasi akan melihat sasaran aplikasi tersebut, jika sasarannya kepada masyarakat maka Aplikasi tersebut akan di masukan ke OKE KUMHAM” Jelas Chusni