Persiapan Penilaian TPI, Rudenim Kupang Ikut Entry Meeting Evaluasi Dari Inspektur Wilayah V

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Inspektur Wilayah V, Budi melakukan pengarahan terkait Entry Meeting Evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Jumat (16/04) kegiatan ini juga di ikuti oleh Tim Zona Integritas WBK/WBBM Rumah Detensi Imigrasi Kupang melalui media Virtual.

Dalam arahannya budi menyampaikan terkait susunan metode pelaksanaan evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim penilai Internal, yang terdiri dari ; Kegiatan Evaluasi, Komponen Hasil, Evaluasi Komponen Pengungkit, Wawancara Satuan Kerja, Panel TPI, Penginputan LKE pada PMZI Menpan RB, Kriteria Penetapan Usulan Satker Berpredikat menuju WBK atau WBBM.

Budi menambahkan bahwa Kegiatan Evaluasi Satuan Kerja (Satker) berpredikat menuju WBK/WBBM TA. 2021 dilaksanakan dalam bentuk Desk Evaluation di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM .

“Tim Penilai Internal (TPI) yang akan melakukan evaluasi komponen pengungkit dan Evaluasi Komponen yang mana pelaksanaan Desk Evaluation Kepala Kantor  Wilayah yang akan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan tim TPI dalam melakukan desk evaluation. dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi, Setiap UPT akan menampilkan Yel-yel atau Jingle WBK/WBBM maksimal 3 menit, memperlihatkan duta layanan atau maskot WBK/WBBM, menyajikan video yang memuat profile dan proyek perubahan satuan kerja disertai dengan testimoni dari pemohon maksimal 5 menit” Ucap Budi

Terkait dengan Paparan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM oleh kepala satker, Budi menegaskan bahwa Pemaparan tersebut harus menyajikan proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM (before and after 6 area perubahan) dan Manajemen Risiko atas Pelayanan Publik dengan jangka waktu maksimal 30 menit.

“TPI akan melakukan penilaian  pada keabsahan pemenuhan data dukung 6 (enam) Area Perubahan yang telah di-upload  oleh satuan kerja pada aplikasi E-RB Kementerian Hukum dan HAM Sebelum melakukan penilaian pada keabsahan pemenuhan  data dukung 6 (enam) Area Perubahan, TPI terlebih dahulu memiinta data LKE satuan kerja yang dibuat oleh Tim Penilai Kanwil pada saat melakukan penilaian untuk pengusulan ke Eselon I” Tegas Budi

Scroll to Top