Dalam meningkatkan pemahaman tata tertib serta hak dan kewajiban bagi deteni, Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim Kupang) lakukan penegasan kembali tata tertib serta hak dan kewajiban. Rudenim Kupang datangkan penterjemah bahasa untuk dapat membantu mempermudah deteni dalam memahami tata tertib yang disampaikan. Deteni yang diberikan penegasan tata tertib berjumlah 2 (dua) orang deteni, masing-masing deteni berkewarganegaraan Filiphina dan Bangladesh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Melsy Fanggi, Kasubsi Keamanan Melky Ballo, Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh, dan Staf Kamtib serta Leni Suek selaku penterjemah. Membuka kegiatan ini Kasi Keamanan dan Ketertiban menyampaikan terimakasih atas kehadiran penterjemah yang bersedia membantu kelancaran dalam kegiatan ini dan kepada deteni yang sudah hadir dalam kegiatan ini. Dilanjutkan dengan penegasan kembali tata tertib serta hak dan kewajiban kepada deteni oleh Kasubsi Ketertiban dengan di ikuti terjemahan Bahasa Inggris dari penterjemah.
“Penegasan tata tertib serta hak dan kewajiban bagi deteni dilakukan untuk meningkatkan pemahaman deteni mengenai tata tertib, hak apa saja yang mereka dapat dan kewajiban apa saja yang harus mereka laksanakan. Dan dalam waktu dekat ke dua deteni akan dilakukan pendeportasian kami mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan” ujar Melsy.
Diharapkan dengan didatangkannya penterjemah bahasa dapat mempermudah deteni dalam memahami tata tertib serta hak dan kewajiban yang disampaikan. “Kami bekerjasama dengan mendatangkan penterjemah dan diharapkan deteni lebih mudah memahami tata tertib serta hak dan kewajiban mereka yang kami sampaikan” pungkas melsy.