RUDENIM KUPANG BERIKAN LAYANAN PENYEGARAN ROHANI BAGI DETENI SEBELUM DIDEPORTASI

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang (25/03/2021) – Dalam rangka pemenuhan HAM dan pelayanan deteni khususnya kebutuhan secara rohani, RUDENIM Kupang berikan penyegaran rohani bagi deteni beragama katolik yang ditampung di RUDENIM Kupang sebelum proses pendeportasian.

Dalam pelaksanaannya RUDENIM Kupang meminta bantuan dari Romo Longginus Bone,Pr dari Gereja Santo Fransiskus Asisi Kolhua untuk memberikan penyegaran rohani bagi Marissa Araneta, deteni asal Filipina. Kegiatan yang didampingi langsung oleh Angela Lahur selaku Kepala Sub Seksi Kesehatan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

rohani juga memberikan penguatan dan kesempatan deteni untuk sharing pengalaman rohaninya. “Tuhan selalu punya cara untuk mengasihi umat-Nya, salah satunya dengan apa yang yang sudah kita alami sampai saat ini. Janganlah kita berpikir bahwa Tuhan tidak menyayangi kita, tapi kita harus tetap bersyukur, karena itu salah satu cara Tuhan memberkati kita dengan mempertemukan kita dengan orang – orang yang tepat buat kita.”

“Karena kamu pernah masuk dalam sebuah lubang, jangan lagi masuk kedalam lubang yang sama, dan karena kamu sudah mendapat berkat, hendaknya menjadi berkat pula bagi orang – orang disekitar. Begitu juga saat kamu sudah pulang ke negara asal, jangan lupakan bapak ibu, juga saudara – saudara yang merawat kamu di RUDENIM sini.” Pesan Romo Dus pada Marissa.

Dalam sesi sharing, Marissa mengatakan bahwa dia bersyukur ditampung di RUDENIM Kupang karena pelayanan yang diberikan sangat baik, sehingga dia merasa nyaman dan aman ditampung di RUDENIM Kupang sambil menunggu proses deportasi yang rencananya akan dilaksakan pada bulan April mendatang.

“Kita harus memastikan deteni yang berada di RUDENIM Kupang sehat baik secara fisik maupun rohaninya. Karena percuma sehat secara fisik, tapi secara rohani atau mentalnya tertekan. Kegiatan ini juga sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi” ujar Angela.
©HUMAS RUDENIM KUPANG

Scroll to Top