Terapkan Protokol Kesehatan, Deteni Asal Bangladesh Lakukan Tes Swab Sebelum Di Deportasi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan Tes Swab/PCR pada Kamis (25/03), Tes Swab ini dilaksanakan dalam penerapan Protokol Kesehatan Pada masa Pandemi Covid-19 terhadap Deteni sebelum dilaksanakannya Pendeportasian atau pemulangan.
Pelaksanaan Kegiatan Swab terhadap WNA asal Bangladesh ini dilaksanakan di Klinik Prodia Kupang Pada Pukul 08.00 WITA.

“Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap Deteni yang akan dideportasi Wajib melaksanakan Tes Swab/PCR untuk mengetahui kondisi dari deteni tersebut sebelum di berangkatkan ke Negara asalnya” Ucap Angel (Kasubsi Kesehatan Rudenim Kupang)

Pada Kesempatan yang sama Heksa Asik Soepriadi Selaku Karudenim Kupang Menyatakan bahwa WNA yang di Test Swab ini Berinisial “MA”, Laki-laki berumur 52 Tahun. telah melakukan pemeriksaan Swab di Klinik Prodia Kupang
” Saya Mengharapkan Mudah-mudahan setelah swab test nanti Hasilnya Negatif, tidak terpapar COVID-19 agar “MA” WNA asal Bangladesh ini dapat segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia dan selanjutnya namanya akan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan (black list) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang,” Ucap Heksa.
©Humas RUDENIM Kupang

Scroll to Top