Kurangnya Pengetahuan Masyarakat, Rudenim Kupang Berikan Sosialisasi Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Menyadari kurangnya pengetahuan Masyarakat mengenai penanganan Pengungsi yang khususnya berada di Nusa Tenggara Timur maka Rumah Detensi Imigrasi Kupang Pada Jumat (26/03) melaksanakan kegiatan penyebaran informasi keimigrasian, Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari luar negeri.

Turut serta hadir pada kegiatan ini Kabid Intelejen dan penindakan keimigrasian, Christian Penna, Kasubid informasi keimigrasian Esau Fanggi, Pejabat Struktural Rudenim Kupang, IOM (Internasional Organization For Migration), Perwakilan pengungsi, dan Penyebaran informasi keimigrasian ini juga melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat penampungan pengungsi.

Membuka kegiatan ini Kabid Intelejen dan penindakan keimigrasian, Christian Penna, menyampaikan bahwa pada kegiatan ini Rumah Detensi Imigrasi Kupang ingin memberikan sosialiasi tentang Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri Bagi Masyarakat serta memberikan pemahaman terkait Tugas dan Fungsi dari rudenim.
“Besar harapan saya setiap hadirin dapat memahami secara baik segala materi yang diberikan dan Melalui kesempatan ini saya juga mengharapkan agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sehingga pemahaman masyarakat terkait Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri serta tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi” Tambah Christian

Melalui kesempatan yang sama Heksa Asik Soepriadi selaku Karudenim Kupang yang memberikan pemaparan materi sosialisasi, menyampaikan bahwa setelah dikeluarkannya Perpres 125 tahun 2016, sebenarnya Rudenim tidak lagi melakukan penanganan pengungsi sepenuhnya karena wewenang tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah setempat sehingga pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap administrasi pengungsi.

lebih lanjut lagi Heksa menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Indonesia bersedia menampung sementara pengungsi tersebut karena alasan kemanusiaan oleh karena di Negara pengungsi ini, hidup mereka terancam karena alasan-alasan tertentu (ras, agama, maupun kebangsaan). serta pada kesempatan ini Heksa Menegaskan terkait segala biaya yang diberikan kepada pengungsi itu bukan berasal dari Negara Indonesia melainkan dari IOM (Internasional Organization For Migration)

“terkait dengan pembiayaan pengungsi baik biaya Tempat tinggal mereka, uang saku mereka biaya penempatan ke Negara ketiga maupun pemulangan sukarela ke negara asalnya itu bukan bersumber dari Negara Indonesia melainkan yang membiayai segala urusan mereka, bersumber dari salah-satu organisasi PBB yang mengurusi masalah pengungsi yakni IOM (Internasional Organization For Migration)” Jelas Heksa

Nampak pada kegiatan tersebut para peserta hadir dengan sangat antusias, hal tersebut terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung, para peserta juga memberikan beberapa pertanyaan seputar Penanganan pengungsi dari luar negeri.

Menutup kegiatan sosialisasi ini Heksa berharap agar peserta dapat menyampaikan atau meneruskan informasi tentang keberadaan maupun penanganan pengungsi kepada masyarakat NTT yang ditemui, Selain menambah pengetahuan, juga dapat menyikapi keberadaan pengungsi yang ada di NTT.

Scroll to Top