
Datangkan Penterjemah, Rudenim Kupang Sampaikan Hak, Kewajiban, Larangan, Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran Tata Tertib.
Kupang – Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing, pasal 12 yang