Datangkan Penterjemah, Rudenim Kupang Sampaikan Hak, Kewajiban, Larangan, Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran Tata Tertib.

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Rudenim kupang sampaikan hak dan kewajiban deteni

Kupang – Merujuk  Peraturan Direktur  Jenderal  Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing, pasal 12 yang berbunyi  “ Terhadap setiap Deteni yang baru masuk, diberi penjelasan tentang hak, kewajiban, larangan, tata tertib dan sanksi pelanggaran tata tertib”, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Kupang) mendatangkan penterjemah bahasa untuk membantu deteni lebih memahami aturan yang akan dijelaskan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula terbuka Rudenim Kupang dan Deteni yang mendapat penegasan peraturan tersebut sebanyak 2 (dua) orang yang merupakan Warga Negara Filipina.

Rudenim kupang sampaikan hak dan kewajiban deteni

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Melsy Fanggi, Kasubsi Keamanan Melky  K.Ballo, Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh, dan staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) serta Leni Suek selaku Penterjemah. Kegiatan dimulai dengan menyampaikan tata tertib dan sanksi pelanggaran tata tertib oleh Kasubsi Ketertiban, penyampaian hak dan kewajiban Deteni oleh Kasubsi Keamanan, Larangan bagi Deteni oleh Kasi Kamtib yang kemudian  diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris oleh penterjemah dan Kasi Kamtib memberikan sambutan dan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada penterjemah serta para Kasubsi dan staf yang sudah mensukseskan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kegiatan ini dibuat.

rudenim kupang datangkan penterjemah

“Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran penterjemah untuk membantu kami dalam melaksanakan kegiatan ini, kami juga berharap Deteni lebih mudah memahami hak, kewajiban, larangan, tata tertib dan sanksi pelanggaran tata tertib mereka yang telah kami sampaikan. Kegiatan ini dibuat untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman deteni tentang hak apa yang mereka miliki, kewajiban apa yang harus mereka penuhi, larangan apa yang harus ditaati, tata tertib yang harus dipatuhi serta sanksinya saat menjalani pendetensian di Rudenim Kupang” kata Melsy, Senin (07/03/2022)

Rudenim kupang sampaikan hak dan kewajiban deteni

Untuk kedua deteni, Melsy kembali menegaskan agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada saat berkunjung ke Rudenim Kupang. “Para deteni diwajibkan mematuhi protokol kesehatan di dalam blok dengan menggunakan masker saat beraktifitas dan tetap menjaga kondisi fisik agar selalu dalam keadaan sehat dengan berjemur dan berolahraga, mengingat Deteni akan segera dideportasi ke negara asal mereka jika segala dokumen dan persyaratan pendeportasian sudah dipenuhi” pungkas Melsy.

rudenim kupang datangkan penterjemah
Scroll to Top