PELAYANAN BERBASIS HAM, RUDENIM KUPANG FASILITASI PENYEGARAN ROHANI BAGI DETENI

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, memfasilitasi penyegaran rohani bagi deteni sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan berbasis HAM di Seminari Tinggi Claretian Penfui Kupang, Rabu (09/03/2022).

Penyegaran rohani kali ini diberikan kepada 2 deteni asal Filipina yang saat ini ditampung di RUDENIM Kupang. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam didampingi oleh Kepala Sub Seksi Kesehatan, Angela Lahur dan dibantu oleh Pater Niko Ilan, CMF dari Seminari Tinggi Claretian Penfui Kupang.

Kegiatan penyegaran rohani kali ini, menitikberatkan kepada para deteni melakukan katekese iman bersama Pater Niko yang dilanjutkan dengan pemberian nasihat kerohanian dan berkat bagi para deteni.

D.C (inisial), salah seorang deteni asal Filipina mengatakan bahwa dia sangat bersyukur berada  di RUDENIM Kupang dengan pelayanan yang prima dari petugas, selain itu terkait dengan kegiatan penyegaran rohani ini, D.C merasa sangat senang karena diberikan pelayanan rohani sehingga dia bisa sharing dan mendapatkan teman berbagi cerita serta berkat dan penguatan untuk menjalani hari – hari berikutnya.

Heksa Asik Soepriadi selaku Kepala RUDENIM Kupang menyatakan dalam upaya memberikan pelayanan yang berbasis HAM, salah satunya juga memperhatikan kondisi kerohanian tiap deteni yang ditampung di RUDENIM Kupang. Selain itu, memperhatikan kerohanian deteni  juga untuk memberikan rasa nyaman bagi deteni agar tidak merasa tertekan selama ditampung di RUDENIM Kupang.
“Kita harus memastikan deteni yang berada di RUDENIM Kupang sehat baik secara fisik maupun rohaninya. Karena percuma sehat secara fisik, tapi secara rohani atau mentalnya tertekan. Kegiatan ini juga sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi” ujar Angela selaras dengan pernyataan Heksa.

Scroll to Top