Guna Proses Resettlement Ke Kanada, 1 ( Satu) Pengungsi Warga Negara Afghanistan Dipindahkan ke Jakarta

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) melakukan pemindahan satu orang pengungsi inisial MN asal Afghanistan, dari Kupang menuju ke Jakarta. Sebelumya pengungsi tersebut tinggal beberapa tahun di tempat penampungan sementara di Kota Kupang. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Rudenim Kupang , Selasa (01/11/2022).

Berangkat dari Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, petugas pengawalan beserta pengungsi WN tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan dilanjutkan menuju Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk dilakukan proses serah terima.

Pengungsi WN dirempatkan pada Tempat Penampungan sementara Hotel Mustika Bekasi yang berada di bawah pengawasan Rumah Dentensi Imigrasi Jakarta.

“Pada hari ini dilaksanakan dua proses pengawalan pemindahan pengungsi, yang pertama ke Surabaya dan yang ke dua ke Jakarta. Kegiatan ini bekerjasama dengan IOM, untuk pengungsi tersebut dapat menjalani proses untuk ditempatkan ke negara ke tiga, misalnya medical check up, Interview oleh Kedutaan negara yang akan dituju”, ujar Heksa Asik Soepriadi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Melsy Fanggi selaku Kepala Seksi Keamanan Dan Ketertiban Rudenim Kupang mengungkapkan, “dengan adanya pemindahan pengungsi dalam rangka resettlement ini, kami (Rudenim Kupang) ikut merasa senang karna apa yang diharapkan oleh pengungsi dapat tercapai dan semoga aksi demonstrasi yang sering dilakukan sekali seminggu pun kiranya dapat dihentikan.”

Melsy juga berterimakasih kepada UNHCR dan IOM yang sudah bekerja keras dalam proses Resettlement sehingga pengungsi di Kota Kupang sudah ada pergerakkan menuju negara ketiga, dan akan ada lagi 12 pengungsi yang juga sudah mendapatkan proses Resettlement ke Amerika, ini kesuksesan bersama, tambahnya.

Scroll to Top