Ex Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kupang Sukses Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

upang – Rudenim Kupang yang berada dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham NTT, lakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni laki-laki Warga Negara Bangladesh berinisial β€œRA” yang dilaksanakan pada Kamis, 03 November 2022. Deteni tersebut didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Kupang terhitung mulai dari tanggal 01 Agustus 2022 atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah selesai menjalani masa kurungan kurang lebih 2 (dua) tahun di Lapas Kelas IIA Kupang.

Proses deportasi kali ini dilaksanakan oleh 2 (dua) petugas yaitu Kepala Sub Seksi Perawatan, Randdy A.M. Sahertian dan Staf Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan, Mardani O. Naben. Pendeportasian dilakukan melalui jalur udara dengan maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 dari Bandar Udara Internasional El Tari Kupang pukul 06.45 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas pengawal dan deteni sampai di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada pukul 09.02 WIB dan selanjutnya menggunakan transportasi dari bandara langsung menuju tempat pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta untuk menunggu jadwal pendeportasian dikarenakan pesawat yang akan digunakan oleh deteni tujuan Dhaka, Hazrat Shahjalal Internasional Airport dengan nomor penerbangan OD 166 pukul 19.25 waktu setempat dengan transit di Kuala Lumpur dan di jadwalkan dari Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 12.20 WIB.

Selanjutnya deteni didampingi petugas melakukan pemeriksaan (Check in) kelengkapan keberangkatan di konter maskapai penerbangan Malindo Air. Pada pukul 11.10 WIB Petugas pengawal deteni bersama deteni melakukan pemeriksaan Keimigrasian dan dilakukan serah terima di Kantor Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah selesai melakukan pemeriksaan keimigrasian dan serah terima selanjutnya petugas pengawal dan deteni menuju ruang tunggu pintu 1Y untuk menunggu waktu boarding. Saat waktu menunjukan pukul 12.20 WIB Petugas pengawal deteni mengawal deteni naik pesawat (boarding) Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 315 tujuan Kuala Lumpur dan Petugas pengawal deteni selesai melaksanakan tugas pendeportasian dengan aman dan lancar.

“Hari ini telah dilaksanakan proses pendeportasian 1 (satu) orang deteni Warga Negara Bangladesh, deteni yang bersangkutan tersebut merupakan ex tahanan di Lapas Kelas IIA Kupang. Puji syukur proses pendeportasian yang dilaksanakan oleh dua petugas dari Rudenim Kupang berjalan dengan aman dan lancar”, ujar Indahwati, Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Scroll to Top