Beredarnya Video-video Pasca Percobaan Bunuh Diri Salah Satu Pengungsi di Kota Kupang dan Pengakuan adanya Pemukulan oleh Petugas, RUDENIM Kupang Laksanakan Press Release

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Menyikapi pemberitaan di beberapa media sosial dan media massa tentang terjadinya keributan yang dilakukan oleh pengungsi berinisial HRH dan pengakuan melalui video bahwa adanya pemukulan oleh petugas, maka Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan Press Release bersama Tim Media Pos Kupang, Media Indonesia, Victory News, dan Media Delegasi, Jumat (24/06/2022)

Pada Press Release ini Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi, didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi , Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh, serta Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Indahwati menyampaikan kepada media, Klarifikasi RUDENIM Kupang mengenai pemberitaan yang beredar melalui video.

Heksa menyampaikan bahwa Pengungsi berinisial HRH usai melakukan aksi pencobaan bunuh diri di Jembatan Liliba, yang bersangkutan melalui teman-teman pengungsi mengaku kepada media bahwa petugas Imigrasi melakukan pemukulan kepada dirinya. Dengan ini kami menginformasikan bahwa Imigrasi yang dimaksud adalah Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Rumah Detensi Imigrasi Kupang menjalankan misi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu melindungi Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan Meningkatkan Upaya Perlindungan, dengan ini kami menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan petugas kepada pengungsi berinisial HRH” Ujar Heksa

Heksa menambahkan bahwa Pengungsi berinisial HRH terlibat dalam perkelahian dengan pengungsi warga negara Afghanistan lainnya pada tanggal 22 April 2022. Pengungsi tersebut dalam pengaruh minuman keras sehingga sering memicu perkelahian dan ini merupakan pelanggaran tata tertib.
“Rumah Detensi Imigrasi Kupang kemudian mengamankan pengungsi berinisial HRH di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk untuk menghindari perkelahian yang berkelanjutan dan menganggu keamanan dan ketertiban lainnya” Tambah Heksa

Heksa juga menjelaskan bahwa pada Tanggal 22 Juni 2022 pengungsi a.n. HA datang melapor kepada petugas pengamanan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, bahwa telah terjadi kegaduhan di tempat penampungan sementara dan dirinya diserang oleh pengungsi berinisial HRH yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Pengungsi HRH kembali menimbulkan kegaduhan di sekitar area tempat penampungan sementara serta berteriak dan mengeluarkan kata makian kepada pengendara mobil yang lewat sehingga sempat dipukul oleh pengendara mobil tersebut dan beberapa masyarakat yang berada di lokasi bukan oleh petugas Imigrasi, petugas Imigrasi justru mengamankan pengungsi yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang karena keadaan pengungsi yang tidak stabil yang dapat membahayakan diri pengungsi tersebut sampai dengan pukul 03.40 wita petugas jaga mengembalikan pengungsi tersebut ke Hotel Lavender karena kondisinya yang bersangkutan sudah sadar dari mabuk akibat minuman keras” Jelas Heksa

Heksa menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 security di tempat penampungan sementara melaporkan kepada petugas pengamanan RUDENIM bahwa pengungsi berinisial HRH melakukan aksi bunuh diri di jembatan liliba Kupang.
Atas koordinasi dan bantuan pihak Kepolisian Resort Kupang Kota, Tim DAMKAR, Tim BASARNAS, Psikiater dari IOM Kupang dan beberapa teman pengungsi juga masyakarat sekitar. Setelah melewati beberapa upaya penyelematan, pengungsi yang bersangkutan berhasil diselamatkan dan Kepolisian Resort Kupang Kota membawa dan mengamankan pengungsi tersebut ke RSJ Naimata guna mendapatkan pengamanan lebih lanjut” Tutur Heksa

Scroll to Top