RUDENIM KUPANG AMANKAN 1 PENGUNGSI AFGANISTAN SAAT MENGINAP DI RUMAH WARGA LOKAL

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang– Rumah Detensi Imigrasi Kupang dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTT, menjalankan tugas dan fungsinya di bidang keimigrasian. Berdasarkan laporan dan pengaduan Ketua RT 027 RW 001, Kelurahan Oeleta Pankase, Rudenim Kupang mengamankan satu orang pengungsi asal Afganistan yang diduga sering menginap di rumah salah satu rumah warga lokal, Jumad (20/05/2022).

Kepala Seksi Keamanan Dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi didampingi anggotanya bersama Kanit Pengawasan Orang Asing (POA) dan Ketua RT setempat terjun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Perumahan Panorama Indah II Penkase Kecamatan Alak, Kota Kupang. Melsy mengatakan, satu orang pengungsi asal Afganistan yang diamankan berinisial MAR (laki-laki) dan satu orang warga lokal berinisial DB (perempuan). “Kami mendapatkan informasi dari Ketua RT setempat bahwa ada satu orang asing yang diketahui menginap di salah satu rumah warga dan meresahkan warga, karna itu kami langsung turung ke lokasi” Jelas Melsy.

Dari hasil pengecekan TKP, bahwa benar petugas mendapati pengungsi asal Afghanistan MAR yang sedang berada di dalam salah satu kamar tidur di rumah warga lokal DB bersama dengan dua orang anak perempuan, sementara suami dari DB sedang bertugas di Kabupaten Lembata.
Kehadiran pengungsi menurut Ketua RT setempat membuat keresahan bagi warga lain karena sering melakukan keributan di malam hari, yang mengganggu ketenangan warga sekitar komplek perumahan.
Dari keterangan yang didapat saat ditanyakan, MAR mengaku dirinya menginap di rumah DB untuk membantu mengantar anak dari DB ke sekolah setiap hari dan menginap dua hari dalam seminggu. Keterangan MAR dibenarkan oleh DB yang menegaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman dan tidak ada hubungan khusus, serta pengungsi asal Afganistan MAR menginap atas sepengetahuan suaminya.

Pukul 00.30 Wita petugas membawa MAR ke Rudenim Kupang untuk diamankan, agar selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan pelanggaran tata tertib menginap di luar tempat penampungan sementara, sedangkan DB dibawa pihak Kepolisian Resort Kupang Kota untuk dimintai keterangan sehubungan dengan menampung orang asing tersebut.

“Pada kesempatan ini kami ingin berterimakasih pada Ketua RT 027 atas informasi dan laporannya. Kasus ini akan tetap kita urus dan kita selesaikan sesuai dengan prosedur”,ungkap Melsy

Scroll to Top