Rudenim Kupang ikuti kegiatan Supervisi Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LKIP)

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone Mengikuti Kegiatan Supervisi Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LKIP) yang diselenggarakan secara Virtual oleh kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (24/02/2022)

Mewakili Rudenim Kupang pada kegiatan Virtual tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang, Matias Horo, Kepala Seksi RAP I Putu Sukarna Antara, Operator LKIP Rudenim Kupang Frendy Ndun dan Jem’s Fuah Selaku JFU Rudenim Kupang.

Titut Sulistyaningsih dari Inspektorat wilayah V dalam paparannya menjelaskan bahwa satuan kerja yang sudah mendapat predikat WBK tetap harus membuat LKIP, karena akan dijadikan penilaian untuk WBBM.

Tujuan Reviu atas Laporan LKIP yaitu untuk membantu penyelenggaran sistem akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.

“Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah segingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas” Ujarnya

Dalam reviu sampling terhadap Laporan LKIP, diambil 5 satuan kerja yaitu Lapas Ende, Kanim Kupang, Rudenim Kupang, Rutan Kupang dan sebagai Kantor Wilayah.

Beberapa catatan tentang reviu Rudenim Kupang salah satunya adalah belum menyajikan capaian dari perjanjian kinerja pada LKIP.

Mengenai catatan ini, Matias Horo selaku kepala sub bagian tata usaha Rudenim Kupang menanggapi bahwa akan segera melakukan perbaikan dalam penyusunan LKIP Rudenim Kupang tahun 2021. “ Harapan saya agar kedepannya dalam penyusunan LKIP Rudenim Kupang lebih baik lagi sehingga dapat  menyajikan Laporan LKIP yang berkualitas ” ujar Matias

Scroll to Top