RUDENIM Kupang Adakan Pertemuan Dengan IOM Kupang Bahas Kasus Pengungsi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Sebagai upaya penyatuan persepsi antara Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan International Organization for Migration (IOM) dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya maka pada Senin (17/01/2022) dilaksanakannya pertemuan yang bertempat di Aula Rapat Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Melsy Faggi di dampingi Kasubsi Kemanan, Melky Ballo dan Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh yang mewakili RUDENIM Kupang dalam pertemuan dengan IOM Kupang, yang mana agenda pertemuan ini membahas terkait Surat Permohonan Pemindahan dalam rangka Resettlement dari IOM, Membahas terkait Surat Permohonan Pemindahan dalam rangka berobat, dan Membahas  terkait rencana Kegiatan Penanaman Bibit Pohon di Hutan Lindung Camplong bersama pemuda Gereja Camplong Kabupaten Kupang.

Membahas agenda yang pertama terkait surat permohonan pemindahan dalam rangka Resettlement, Melsy Fanggi menyampaikan bahwa di sela-sela Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Rudenim di Direktorat Jenderal Imigrasi, Senin 10 Januari 2022 sempat melakulan koordinasi dengan Bapak Hendra N, Kasi Deportasi Direktorat Jenderal Imigrasi tentang surat tersebut dan dikatakan perlu untuk melampirkan data dukung lain serta meminta IOM Kupang untuk memperhatikan keterbukaan informasi terkait proses penempatan ke Negara Ketiga.

“Direktorat Jenderal  meminta melampirkan data dukung lain seperti jadwal Pemeriksaan Kesehatan dan jadwal wawancara karna Permohonan Keluarga yang bersangkutan sebelumnya adalah permohonan pemindahan karna sakit dalam rangka berobat, sehingga menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dugaan Direktorat Jendral Imigrasi juga terhadap keterbukaan informasi dari pihak IOM terkait proses penempatan ke negara ketiga.” Ujar Melsy

Menanggapi hal ini Kepala IOM Kupang, Asni Yurika menyampaikan bahwa awalnya surat permohonan tersebut berisikan permohonan pemindahan ke Makassar dalam rangka berobat akan tetapi berjalannya waktu karena keluarga pengungsi tersebut diusulkan untuk pemindahan ke negara ketiga (resettlement) maka pihak IOM menyampaikan permohonan pemindahan yang baru ke Jakarta.

“Hal ini dikarekan agar tidak melakukan pemindahan lagi dari Makasar ke Jakarta yang akan menimbulkan pertanyaan di kalangan pengungsi dan Direktorat Jendral Imigrasi” Ucap Asni

Pada Agenda kedua yang Membahas  terkait surat permohonan pemindahan dalam rangka berobat, dalam hal ini Melsy menyampaikan bahwa dari 4 orang pengungsi dalam 1 keluarga yang diusulkan IOM akan tetapi Direktorat Jendral Imigrasi cuma memberikan persetujaun pemindahan kepada 2 (dua) pengungsi yakni Ibu dan anak sakit serta pemindahannya bersifat sementara.

Mengenai hal ini Asni menanggapi bahwa pihak IOM mengupayakan ingin semua anggota keluarga ikut serta dalam pemindahan tersebut. Hal ini dikarenakan dalam persetujuan pemindahan tersebut yakni anak yang sakit didampingi oleh Ibunya sendiri.

Asni juga menjelaskan bahwa Ibu dari anak tersebut mengalamai gangguan kejiwaan sehingga perlu didampngi suami atau ayah dari anak tersebut. “Pihak IOM telah berupa membuat telaah terkait permasalahan ini dan langsung ditindaklanjuti langsung oleh manajemen IOM Jakarta kepada Direktorat Jendral Imigrasi. Namun Sampai saat ini belum ada persetujuan lanjutan dari Direktorat Jendral Imigrasi dan oleh karena itu pihak IOM Kupang menunggu informasi dari Manajemen IOM Jakarta dan siap membuat telaah yang baru untuk disampaikan kepada Direktorat Jendral Imigrasi” Ujar Asni

Pada agenda terakhir Membahas terkait rencana Kegiatan penanaman bibit pohon di Hutan Lindung Camplong bersama pemuda Gereja Camplong Kabupaten Kupang.

Melsy menyampaikan terkait permohonan Kegiatan pengungsi di camplong telah disetujui oleh Kepala Rudenim Kupang dan meminta agar pihak IOM menyiapkan terkait rundown kegiatan dan tekhnis pelaksanaannya untuk di sampaikan ke RUDENIM Kupang.

Terkait Hal ini Asni menyampaikan bahwa kegiatan akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Januari 2022, yang dilaksanakan di Hutan Lindung Camplong oleh pemuda gereja yang melibatkan pihak IOM dan para pengungsi.

“Pihak IOM telah meminta dukungan dari instansi terkait dalam mendukung proses kelangsungan kegiatan dengan meminta perizinan dari pemerintah setempat dan pengawalan dari pihak Rudenim” ucap Asni

Asni juga menyampaikan bahwa pihak IOM akan menindaklanjuti pesetujuan dengan menyampaikan Surat undangan kepada Rudenim Kupang dan Rundown kegiatan  dimaksud.

Scroll to Top