Pertemuan antar Stakeholder Dalam Penanganan Aksi Demo Pengungsi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Pemerintah Kota Kupang membuka pertemuan mengenai demontrasi yang dilakukan pengungsi dari luar negeri. Pertemuan yang dihadiri oleh pemerintah kota Kupang yang diwakili oleh kabadan Kesbangpol Kota Kupang bersama Kasat intelkam polres Kupang kota, Dandim 1604 Kupang, Rudenim Kupang yang diwakili oleh Kasi Kamtib Rudenim Kupang dan Kasubsi Ketertiban serta Kepala Perwakilan IOM Kupang tersebut membahas mengenai demontrasi yang dilakukan pengungsi dan solusi penanganannya.

Kegitan yang dimulai pada pukul 09.30 WITA dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Kupang yang diwakili oleh Kabadan Kesbangpol Kota Kupang. Beliau membuka pertemuan tersebut dengan menyampaikan atensi dari Wali Kota Kupang terkait demo yang dilakukan para pengungsi dari luar negeri yang berada di Kota Kupang sehingga mengganggu Kamtibmas. Pada agenda berikutnya kabadan Kesbangpol Kota Kupang memberikan kesempatan kepada tiap instansi yang hadir untuk memberikan solusi mengenai persoalan yang terjadi.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 1604 Kupang menyampaikan solusinya dengan mendukung kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kupang terkait penanganan pengungsi berupa bantuan personil apabila dibutuhkan. Kasat intelkam dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa tidak ada regulasi bagi kepolisian dalam melaksanakan tugas dalam hal ini mengamankan pengungsi dari Luar Negeri yg melakukan demo dan mengusulkan pembentukan Satgas penanganan pengungsi agar lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut Rudenim Kupang yang diwakili kasi Kamtib menyampaikan apa yang disampaikan Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, terkait pembentukan Satgas dengan menyampaikan Surat Edaran Nomor 300/2307/SJ Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Maret 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota. Pimpinan IOM Kupang yang hadir juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian dapat melakukan pembubaran paksa karena tidak memiliki izin seperti yang dilakukan di daerah Makasar. Akhir dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara Rudenim Kupang, Kepolisian Resort Kupang Kota, Perwakilan IOM Kupang dan Kesbangpol Kota Kupang untuk mangambil langkah pencegahan berupa turun langsung ke 3 (tiga) tempat penampungan sementara (Hotel Lavender, Hotel Kupang Inn, dan Hotel Ina Boi) dan melakukan sosiallisasi kepada para pengungsi sebagai bentuk pencegahan untuk tidak melakukan aksi demo lagi.
Scroll to Top