Rudenim Kupang Sukseskan 1 (Satu) Pendeportasian Wn Bangladesh

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang berhasil melakukan pendeportasian Seorang WN Bangladesh berinisial A melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta. Pendeportasian tersebut dikawal oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Matias Horo dan Kasubsi Ketertiban Rudenim Kupang Dominggus Koreh. Pendeportasian dilakukan melalui jalur udara dengan rute Kupang-Jakarta-Kuala Lumpur-Bangladesh pada tanggal 17 Oktober 2021.

Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang I Putu Sukarna Antara menjelaskan bahwa Wn Bangladesh ini telah melanggar Pasal 120 angka 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dengan membawa seseorang atau sekelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk memasuki Wilayah Indonesia secara tidak sah, dan/atau keluar dari Wilayah Indonesia, dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah negara tersebut. Baik dengan menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan/atau dokumen perjalanan palsu, dan/atau tanpa dokumen perjalalan, baik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan/atau tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling lama Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, Tambah Putu Sukarna.
Deteni berinisial A tersebut hampir 9 bulan berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang sejak 28 Januari 2021 setelah menjalani masa kurungan pidana selama 5 (Lima) tahun di Lapas Kelas 2 a Kupang. Pendeportasian kali ini dilaksanakan agak berbeda karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19 sehingga petugas wajib menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan penerbangan yaitu dengan mengisi data diri dan tujuan penerbangan melalui aplikasi Peduli Lindungi serta melampirkan hasil SWAB/PCR test bagi deteni dan petugas. Pelaksanaan Pendeportasian sempat mengalami penundaan dikarenakan masih adanya virus sehingga banyak penerbangan yang ditutup (lockdown), jelas Melsy Fanggi Selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang. Terkait dengan pendeportasian tersebut, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Heksa Asik Soepriadi Mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang berhasil melakukan pendeportasian. Heksa juga berharap agar koordinasi tetap dilakukan dengan pihak – pihak terkait dalam rangka penegakkan hukum di bidang keimigrasian yang lebih pasti.
Scroll to Top