
Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang I Putu Sukarna Antara menjelaskan bahwa Wn Bangladesh ini telah melanggar Pasal 120 angka 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dengan membawa seseorang atau sekelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk memasuki Wilayah Indonesia secara tidak sah, dan/atau keluar dari Wilayah Indonesia, dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah negara tersebut. Baik dengan menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan/atau dokumen perjalanan palsu, dan/atau tanpa dokumen perjalalan, baik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan/atau tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling lama Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, Tambah Putu Sukarna.

