

Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Yapi Nara dan Yosua P. Karbeka selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan memberikan apresiasi atas Rudenim Kupang yang mau bekerja sama dengan Perwakilan Ombusdman. Yosua Karbeka memberikan penjelasan terkait Standar Pelayanan yang dimana banyak Instansi yang belum mampu menyusun secara baik. “ Kebanyakan Instansi Pemerintahan bisa membuat Standar Pelayanan tetapi belum baik dan maksimal, untuk saat ini belum terlambat dan sekarang sudah harus bisa membuat standar pelayanan sesuai dengan aturan”, Ujar Yosua. Standar Pelayanan ini bukan hanya untuk instansi yang mau diusulkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi akan tetapi wajib dimilik oleh setiap Instansi untuk menjalankan Tugas dan Fungsinya. Standar Operasional Prosedur (SOP) juga sangat penting dalam Instansi dan harus disosialisasikan juga kepada Pihak Eksternal yakni Masyarakat dengan mempublikasikan ke seluruh Sosial media dan Website dari Rudenim Kupang agar lebih memudahkan untuk dapat diakses. Yosua menambahkan Rudenim Kupang terus memonitoring tentang Survey Kepuasan Masyarakat untuk tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan dan hasilnya dipublikasi, tambah Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan. Menutup pertemuan ini Yosua Karbeka mendukung Rudenim Kupang yang akan menghadapi Desk Evaluation dari Tim Penilai Nasional Menpan RB agar mendapatkan hasil yang memuaskan. ©️ Humas Rudenim Kupang

