Rudenim Kupang Ikut Rapat Persamaan Persepsi Penyusunan SKP Dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Melalui Virtual Rumah Detensi Imigrasi Kupang mengikuti Kegiatan Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem manajemen Kinerja PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang di selenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) pada Kamis (22/07/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian, Sutrisno dan menghadirkan narasumber A. Yudi Wicaksono, MPP, Analis Kebijakan Ahli Madya, Asdep Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur.

Pada arahannya Sutrisno menekankan pentingnya Sistem manajemen Kinerja itu sendiri. (Pentingnya : Untuk pengembangan karir, Manajemen Talenta, Tunkir, Penghargaan, Sanksi).

“Untuk kedepan, SKP menentukan manajemen talenta pegawai, dimana system karir akan menggunakan system merit dan system manajemen talenta” Jelas Sutrisno

Sutrisno juga menekankan kepada pegawai untuk rajin-rajin membuka SIMPEG masing – masing agar bisa memantau dan mengevaluasi diri dimana kelebihan dan kekurangan yang harus di perbaiki.

Pada kesempatan yang sama Dalam materinya, Agus Yudi Wicaksono menjelaskan bagaimana periode transisi kinerja pegawai tahun 2021 menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 serta Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pada Sistem Manajemen Kinerja PNS terdapat 4 tahapan utama yaitu, Tahap Perencanaan Kinerja, Tahap Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Pembinaan Kinerja, Tahap Penilaian Kinerja dan Tahap Tindak Lanjut, sehingga nantinya penilaian bukan sekali setahun namun dilakukan secara periodik.

Agus Yudi Wicaksono juga menekankan, dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai, harus memperhatikan kriteria yang spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian dan menyesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal organisasi.

“pentingnya Manajemen Kinerja PNS dimana Manajemen Kinerja digunakan untuk Pengembangan Karir PNS, Manajemen Talenta, Pemberian Tunjangan Kinerja, Pemberian Penghargaan bagi yang ASN yang memiliki inovasi – inovasi baru dan memiliki kinerja yang baik, serta Pemberian Sanksi bagi ASN yang tidak mencapai target kinerja dengan baik” Ujar Yudi

©Humas Rudenim Kupang

Scroll to Top