Rudenim Kupang Sukses Lakukan Pendeportasian 1 WNA Asal Filipina

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim Kupang) lakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni warga negara asing asal Filipina berinisial “MAB” dilaksanakan pada Minggu (13 Juni 2021). Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal oleh 2 petugas Rudenim Kupang yakni Kasi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi dan staf Urusan Umum, Dyene Manafe.

Pendeportasian ini dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang menuju Jakarta dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina.

“Deteni tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga Deteni tersebut setelah di Deportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang” ujar Melsy.

Melsy juga menjelaskan kegiatan pendeportasian pada masa pandemi covid-19 ini, petugas dan deteni wajib menerapkan protokol kesehatan serta memenuhi persyaratan penerbangan dengan melampirkan hasil Rapid Test bagi petugas pengawalan dan Swab/PCR test bagi deteni.

Scroll to Top