Kupang – Tim Zona Integritas WBK/WBBM Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada Senin (31/05/2021) melaksanakan Rapat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas dalam menindaklanjuti Hasil Penilaian Tim Inspektorat Jenderal Wilayah V Kemenkumham RI.
Rapat yang dipimpin Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Heksa Asik Soepriadi, dihadiri oleh Ketua Zona Integritas, Matias Horo beserta Ketua dan angota Pokja 6 area perubahan. Pembahasan dilakukan secara mendetail dari 6 area perubahan membahas masukan dari Tim Penilai Inspektorat Jenderal Wilayah V.
Agape Selly selaku ketua Pokja I Manajemen Perubahan menyampaikan hal yang perlu di lengkapi Pokja I ialah Monev Tahun 2020, Dokumen Zona Integritas yang harus dilengkapi dan SK Pakta Integritas yang perlu disiapkan
“Selain itu kami Pokja I akan meninjau kembali terkait SK agent perubahan, bahwa agent perubahan ialah pegawai yang sudah memberikan kontribusi secara nyata bagi Rudenim Kupang, misalnya terlibat dalam pembuatan Yel-Yel atau Jingle dan lain-lain” Lanjut Agape.
Lebih lanjut lagi Esryk Wodon Selaku Ketua Pokja II Penataan tata laksana menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi TPI bahwa Pokja II masih kekurangan Data Dukung Bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 dan pokja II juga mengusulkan agar di buatnya alur pelayanan berupa Banner atau aklirik agar di tempel pada ruang pelayanan supaya masyarakat yang datang ke Rudenim dapat mengetahui alur pelayanan tersebut.
Donal Ikalor selaku Ketua Pokja III menyampaikan harus ada mekanisme pola mutasi Internal sehingga pegawai yang di tempatkan pada bidang tersebut harus memiliki Skill dan Kompetensi yang bagus dan sesuai dengan bidang yang dia kerjakan.
Donal juga menyampaikan terkait dengan perekrutan anggota pokja juga harus melewati sebuah mekanisme yang terstruktur, misalnya pada saat wawancara pertanyaan-pertanyaan yang di siapkan terkait dengan bidang tugas Pokja.
Ketua Pokja IV Penguatan Akuntabilitas, Frendy Ndun menyampaikan data dukung yang perlu di siapkan pokja IV yakni LAKIP yang perlu di perbaharui berdasarkan masukan dari TIM TPI maupun penyusunan RKKL terbaru yang akan di Upload pada Aplikasi ERV
pada Pokja V penguatan Pengawasan yang ketuai oleh Devi Bullu menyampaikan bahwa pada pokja V berdasarkan usulan dari Tim TPI maka Pokja Pengutan pengawasan akan melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi baik secara Internal maupun External dalam rangka memberikan penguatan terkait pengendalian Gratifikasi, lebih lanjut lagi devi menyampaikan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat dimana Tim yang menangani terkait pengaduan agar secara berkala melaporkan jika ada pengaduan yang masuk melalui Media Sosial maupun secara langsung.
Pada Kesempatan yang Sama ketua Pokja VI Melsy fanggi menyampaikan perlu adanya pelatihan pembangunan Pola Pikir dan Budaya kerja kepada ASN Rudenim Kupang sehingga memiliki kompetensi dalam melayani masyarakat yang datang kerudenim Kupang dengan Baik dan Sopan.
“Terkait dengan etika dalam memberikan pelayanan itu juga perlu di perhatikan dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat, sehingga masyarakat merasa Puas dengan Pelayanan yang di berikan” Tegas Melsy