Tim WBK/WBBM Rudenim Kupang Dapat Penguatan Zona Integritas Dari OMBUDSMAN dan DEPUTI KEMENPAN RB

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

 

Kupang – Dalam rangka penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT, serta persiapan menghadapi penilaian dari TIM Penilai Internal (TPI) tanggal 24 Mei sampai 30 Mei 2021 maka Kanwil Kemenkumham NTT melalui Virtual menggandeng Ombudsman RI perwakilan NTT serta Deputi Kemenpan RB untuk memberikan penguatan terkait Zona Integritas WBK/WBBM.

Melalui media virtual, Rumah Detensi Imigrasi Kupang Turut hadir pada kegiatan Ini yang diwakili oleh Karudenim Kupang Heksa Asik Soepriadi, serta Matias Horo selaku Kasubbag Tata Usaha dan 6 Ketua Pokja WBK/WBBM Rudenim Kupang.

Membuka kegiatan ini Kadiv Administrasi Kemenkumham NTT, Garnadi menyampaikan bahwa predikat WBK/WBBM merupakan pintu masuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang mendasar dalam terselenggaranya pemerintahan yang baik atau good governance, pelayanan prima yang berkualitas kepada masyarakat dan Komitmen untuk meningkatkan Citra positif suatu Organisasi Pemerintahan.

 

“Salah satu wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah perwujudan kinerja pelaksanaan program dan anggaran yang transparan efisien dan akuntabel hal ini dibuktikan dengan adanya aplikasi e-performance yang akan mempermudah memberikan laporan dengan lebih cepat sehingga tidak perlu lagi menunggu laporan berupa email” Ujar Garnadi

Selanjutnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton sebagai Narasumber menyatakan bahwa pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Darius menambahkan ada 5 komponen area peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya Standar Pelayanan , Budaya Pelayanan Prima, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian kepuasan terhadap pelayanan serta pemanfaatan teknologi Informasi.

“Perlu adanya SK dari kepala unit kerja/instansi berkaitan dengan standar pelayanan, dan pada saat melakukan review terhadap standar pelayanan harus melibatkan stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan dilengkapi dengan data pendukung seperti undangan Rapat, berita acara , Notula Rapat dan foto kegiatan” Jelas Darius

Deputi Kemenpan RB Astrid menyampaikan Hakekat dari pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM adalah implementasi Reformasi Unit Kerja, kemudian bertujuan untuk membangun program, mampu mengembangkan budaya kerja anti korupsi, berkinerja tinggi dan pelayanan publik yang prima serta berkualitas

“Kasatker harus bisa memaparkan materi serta inovasi yang ada pada satker nya dan menjawab permasalahan atau isu strategis yang ada kemudian mengaitkan dengan komponen Hasil dan Pengungkit” Jelas Astrid

Scroll to Top