Dukung Program Pemerintah, Karudenim Kupang Gelar Sosialisasi Larangan Mudik

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Dalam mendukung program Pemerintah mengenai Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 Maka Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Heksa Asik Soepriadi bersama Kasubbag Tata Usaha Matias Horo, menggelar Sosialisasi terkait larangan Mudik lebaran Tahun 2021 kepada seluruh ASN Rudenim Kupang pada Kamis (06/05/2021) di Aula Terbuka Rudenim Kupang.

Dalam arahannya pada sosialisasi ini, Heksa menyampaikan kepada ASN Rudenim Kupang bahwa harus menyambut baik sekaligus mendukung kebijakan pemerintah untuk tidak mudik lebaran di Tahun 2021

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona, kita sebagai ASN harus mematuhi setiap kebijakan yang diberikan, apalagi mengenai Mudik lebaran ini juga di larang oleh Ibu Kakanwil Kemenkumham NTT melalui Surat Edaran” Jelas Heksa.

Pada kesempatan yang sama Matias Horo selaku Kasubbag Tata Usaha Rudenim Kupang menjelaskan terkait surat edaran Kakanwil Kemenkumham NTT, NOMOR : W22-UM.01.01- 2087 Tentang Pembatasan kegiatan berpergian ke Luar Daerah dan/atau cuti bagi Pegawai ASN dan Himbauan tidak Menyelenggarakan Buka Puasa dan Halal bihalal dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam Masa Padamu Covid-19.

“ASN Rudenim Kupang Tidak Boleh menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama selama bulan Ramadhan dan kegiatan Halalbihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah baik di lingkungan kantor maupun luar kantor juga peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah” Ucap Matias

 

Lebih lanjut lagi Matias menjelaskan bahwa ASN Rudenim Kupang tidak boleh mengajukan cuti selama periode  6 Mei sampai 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit, dan bila ada pegawai yang melanggar hal tersebut dan memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Scroll to Top