Satukan Presepsi, Rudenim Kupang Ikuti Sosialisasi Persamaan Presepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang (20 April 2021) – RUDENIM Kupang ikuti Sosialisasi Persamaan Presepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 secara virtual bersama Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan Achmad Slamet Hidayat selaku Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan Agus Yudi Wicaksono selaku Analis Kebijakan Madya Koordinator Manajemen Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna mempersatukan presepsi ASN terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021 berdasarkan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan juga tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021.

Dalam materinya, Agus Yudi Wicaksono menjelaskan bagaimana periode transisi kinerja pegawai tahun 2021 menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 serta Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Pada Sistem Manajemen Kinerja PNS terdapat 4 tahapan utama yaitu, Tahap Perencanaan Kinerja, Tahap Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Pembinaan Kinerja, Tahap Penilaian Kinerja dan Tahap Tindak Lanjut, sehingga nantinya penilaian bukan sekali setahun namun dilakukan secara periodik.
Agus Yudi Wicaksono juga menekankan, dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai, harus memperhatikan kriteria yang spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian dan menyesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal organisasi. Selain itu juga ditekankan tentang pentingnya Manajemen Kinerja PNS dimana Manajemen Kinerja digunakan untuk Pengembangan Karir PNS, Manajemen Talenta, Pemberian Tunjangan Kinerja, Pemberian Penghargaan bagi yang ASN yang memiliki inovasi – inovasi baru dan memiliki kinerja yang baik, serta Pemberian Sanksi bagi ASN yang tidak mencapai target kinerja dengan baik.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha RUDENIM Kupang, Matias Horo memberikan tanggapan positif dengan adanya kegiatan sosialisasi ini. “Kegiatan ini sangat baik untuk kita ikuti. Memang kita harus siap dengan adanya perubahan aturan yang ada, dan kita percaya semuanya untuk meningkatkan kinerja kita kedepannya. Dan juga dengan adanya SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 itu sebenarnya juga bertujuan untuk memberikan kita waktu dalam melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan PP 30 Tahun 2019. Namun saya juga berharap, adanya pembimbingan lebih mendalam lagi sebelum kita benar – benar melaksanakan perubahan tersebut, mengingat belum semua pegawai tahu dan paham” ujar Matias.

Postingan Terbaru

Sosial Media Kami

Scroll to Top