Rudenim Kupang Kembali Berikan Sosialisasi Melalui RRI Kupang Tugas dan Fungsi Jadi Perhatian

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang melalui Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan kembali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak radio RRI Kupang, pada Senin (22/03). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 Wita tersebut berlangsung pada Studio Pro 1 RRI Kupang. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang dan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Kegiatan yang bertajuk dialog interaktif tersebut dilaksanakan dengan saling bertanya jawab seputar tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Kupang sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, upaya yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam penanganan pengungsi dari luar negeri dan Peranan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam penanganan pengungsi dari luar negeri berdasarkan PERPRES 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Melalui kegiatan tersebut Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang I Putu Sukarna Antara mengatakan bahwa tugas fungsi Rumah Detensi Imigrasi Kupang tak hanya terhadap para deteni selaku pelanggar Undang-Undang Keimigrasian, melainkan pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri. ”Kita di Rumah Detensi Imigrasi Kupang selain melaksanakan tugas pendetensian serta pendeportasian terhadap pelanggaran Hukum Keimigrasian kita juga selalu melaksanakan tugas pengawasan terhadap administrasi pengungsi yang ada di tempat-tempat penampungan sementara yang ada di Kota Kupang” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Heksa A. Soepriadi selaku Karudenim Kupang dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa Rumah Detensi Imigrasi Kupang merupakan unit pelaksana teknis yang termasuk dalam bagian stakeholder penanganan pengungsi dari luar negeri berdasarkan PERPRES 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Jadi kami di Rumah Detensi Imigrasi Kupang termasuk stakeholder yang merupakan bagian dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, namun kami hanya melakukan pengawasan terhadap administrasi pengungsi dengan melakukan registrasi ulang terhadap keberadaan pengungsi di tiap-tiap tepat penampungan sementara yang berada di 3 hotel yakni Lavender, Ina Boi dan Kupang Inn” ungkap Heksa dalam dialog interaktif tersebut.

Selain itu Heksa juga menyampaikan bahwa beberapa tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Kupang adalah pendetensian, pemulangan, pendeportasian dan pemulangan terhadap warga negara asing pelanggar Undang-Undang Keimigrasian. Heksa juga menambahkan dalam pelaksanaan tugasnya Rumah Detensi Imigrasi Kupang senantiasa bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top