Rudenim Kupang Lakukan Penegasan Kembali Tata Tertib Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Pengungsi

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan penegasan kembali tata tertib mengenai penggunaan kendaraan bermotor bagi para pengungsi di tiga tempat penampungan sementara,(Senin 8 Maret 2021). Ketiga tempat tersebut yaitu Hotel Lavender, Hotel Kupang Inn dan Hotel Ina Boi.

Kasi Kamtib (Seksi Keamanan dan Ketertiban) dan Kasubsi Ketertiban Rudenim Kupang didampingi oleh Staff Seksi Kamtib terjun langsung ke tiga hotel untuk menegaskan kembali tata tertib mengenai penggunaan kendaraan bermotor kepada para pengungsi di hotel. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran tata tertib mengenai penggunaan kendaraan bermotor oleh para pengungsi di masing-masing hotel.

Kegiatan ini dimulai dari Hotel Lavender terlebih dahulu. Dalam kesempatan ini Melsy Fanggi selaku Kasi Kamtib, menekankan kepada para pengungsi untuk selalu mematuhi peraturan tata tertib penggunaan kendaraan bermotor yang berlaku dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Rudenim Kupang. “Kegiatan ini kita lakukan kepada para pengungsi agar mereka mengerti tata tertib mengenai penggunaan kendaraan  yang berlaku bagi pengungsi dan kami menekankan kepada mereka apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran tata tertib maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Rudenim Kupang” ujar Melsy.

Kegiatan penegasan tata tertib ini kemudian dilanjutkan ke Hotel Kupang Inn dan Hotel Ina boi. Demikian hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Kamtib seperti apa yang telah disampaikan ke pada pengungsi di Hotel Lavender.
“Dalam seluruh rangkaian kegiatan ini diharapkan kepada seluruh pengungsi di tiga hotel untuk selalu mematuhi tata tertib penggunaan kendaraan bermotor untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di dalam lingkungan hotel ataupun disekitarnya” Tambah Melsy
©Humas Rudenim Kupang.

Scroll to Top