Sejarah Rumah Detensi Imigrasi Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

SEJARAH RUDENIM DI INDONESIA

Pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Berdasarkan undang-undang tersebut maka dikenallah istilah Karantina imigrasi sebagai bentuk permulaan dari Rudenim.

Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, maka sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi Rudenim. Saat ini, Rudenim telah berada di tiga belas kota di Indonesia.

SEJARAH RUMAH DETENSI IMIGRASI KUPANG

Rumah Detensi Imigrasi atau yang disingkat dengan Rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasi. Orang asing yang berdiam di Rudenim disebut dengan deteni.

Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti Rudenim.
Saat ini di Indonesia, telah ada 13(tiga belas) Rudenim yang tersebar di berbagai kota yaitu :
1. Rudenim Pontianak;
2. Rudenim Balikpapan;
3. Rudenim Semarang;
4. Rudenim Surabaya;
5. Rudenim Makasar;
6. Rudenim Denpasar;
7. Rudenim Jayapura;
8. Rudenim Manado;
9. Rudenim Jakarta;
10. Rudenim Medan;
11. Rudenim Kupang;
12. Rudenim Batam;
13. Rudenim Pusat Tanjung Pinang.

Rumah Detensi Imigrasi Kupang adalah Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.01.PR.07.04. tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.05.2L.02.01 tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. F.1002.PR.02. tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing. Tugas pokok Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian dalam pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang telah mendapatkan keputusan pendetensian oleh Pejabat Imigrasi dalam rangka pemulangan atau deportasi sedangkan fungsi Rudenim Kupang pertama, pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, kedua, pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, ketiga, membantu mengkoordinasikan pelaksanaan penempatan orang asing kenegara ketiga; dan, keempat, pelaksanaan pengelolaan tata usaha.

Rumah Detensi Imigrasi Kupang terletak di Kota Kupang di pulau Timor. Kota Kupang merupakan ibukota dari provinsi Nusa Tenggara Timur secara geografis pulau timor diapit disebelah selatan oleh laut timor dan di sebelah barat oleh laut sawu sebelah utara oleh selat ombai dan daerah enklauve oekusi (Republik Timor Leste) sebelah timur berbatasan  dengan Timor Tengah Utara.

Pada awal berdirinya, Rumah Detensi Imigrasi Kupang belum memiliki gedung kantor kemudian menggunakan gedung Ex karantina yang berada di depan Gedung Kantor lama Bupati Kupang yang berada di Jalan. Soekarno  Setelah Gedung baru Rumah Detensi Imigrasi Kupang berdiri Sejak 26 Januari 2005 operasional kantor dipindah ke Kantor baru yang beralamat di Jalan Bumi III Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Hamid Awaludin).

Sejarah |  Visi – Misi  |  Wilayah Kerja  |  Tugas Pokok dan Fungsi  |  Struktur Organisasi  |  Data Pegawai  |  Maskot

Scroll to Top