Rudenim Kupang Rumuskan Rancangan Tata Tertib Baru bagi Pengungsi Luar Negeri di Kota Kupang Libatkan Stakeholder Terkait

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Kupang, Heksa Asik Soperiadi membuka kegiatan rapat Perumusan Rancangan Tata Tertib bagi Pengungsi di Kota Kupang bersama Stakeholder Terkait yang bertempat di Aula Rapat Rudenim Kupang pada Kamis, (04/08/2022)

” Pelaksanaan rapat ini merupakan hasil keputusan dari rapat pada tanggal 14 Juni 2022 antar stakeholder dengan tujuan dapat merumuskan tata tertib yang baru terkait penanganan pengungsi dari luar negeri yang saat ini berada di wilayah Indonesia khususnya di Kota Kupang, “Penanganan pengungsi dari luar negeri merupakan tanggung jawab bersama dan saya berharap peran aktif kita semua dalam rapat saat ini sehingga dapat merumuskan tata tertib yang baru, ” Ujar Heksa dalam sambutannya.

Heksa juga berharap agar rapat ini dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar mulai dari awal sampai dengan akhir serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Adapun Stakeholder yang hadir  dalam Rapat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov NTT, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Polresta Kupang Kota, Dandim 1604/Kupang,  IOM Kupang, Tim Kanwil Kemenkumham NTT, Tim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT, IOM Kupang dan UNHCR Indonesia yang mengikuti rapat lewat ZOOM Meeting.


Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Esau Louk Fanggi selaku Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah (bupati/walikota) bertanggung jawab untuk menyediakan tempat penampungan atau akomodasi sementara.
” Namun sampai dengan saat ini proses serah terima pengungsi belum dapat dilaksanakan akibat belum adanya persetujuan dari pemerintah daerah secara khusus di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan proses serah terima pengungsi dengan Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Para Pengungsi yang berada di Kota Kupang saat ini berjumlah 197 sering terjadi permasalahan sosial di tengah masyarakat, terkait permasalahan tersebut maka penanganan pengungsi baik secara administrasi dan juga tata tertib pengungsi masih mengikuti tata tertib yang ada bagi Deteni di Rudenim, ” Jelas Esau

Esau juga menyampaikan “Maksud dari diadakannya kegiatan pelaksanaan rapat perumusan rancangan tata tertib bagi pengungsi dari luar negeri agar semua pihak stakeholder yang terkait dengan penanganan pengungsi dari luar negeri yang berada pada tempat penampungan sementara di Kota Kupang dapat bersama-sama menyumbangkan pemikiran untuk merumuskan rancangan tata tertib yang baru bagi pengungsi dari luar negeri tersebut serta Tujuannya adalah untuk diterbitkan tata tertib yang dapat mengatur kegiatan pengungsi dari luar negeri yang berada ditempat penampungan sementara agar kondisi tempat penampungan sementara menjadi tetap kondusif dan para pengungsi lebih mudah dikontrol dan meminimalisir permasalahan sosial dari pengungsi” Ujar_Esau

Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama Stakeholder Terkait, Rudenim Kupang. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyampaikan masukan terkait penanganan pengungsi bahwa Regulasi yang ada sudah jelas hanya pelaksanaannya perlu ketegasan. Plt. Kasat Intelkam Polresta memberikan masukan terkait tempat penampungan harus memiliki Tata tertib agar para pengungsi terartur di tempat akomodasi.

Perwakilan IOM menyampaikan bahwa mereka selalu menghimbau kepada para pengungsi agar selalu menaati setiap peraturan yang ada di manapun mereka berada dan mereka selalu mendukung setiap usulan dari para stakeholder.

Kasat Intel POA Polres Kupang Kota menyampaikan sejauh ini mereka sudah menindaklanjuti para pengungsi yang melanggar aturan dalam berlalu lintas di Jalan Raya.

Perwakilan dari Kesbangpol Propinsi NTT mengusul agar membentuk Satgas dalam penanganan pengungsi karena mereka juga terkendala dengan belum diserah terimakan pengungsi antara Rudenim dan pemerintah daerah setempat  serta di lanjutkan Kesbangpol Kota menyampaikan mereka sudah mengusulkan agar  pengambil Kebijakan dapat merevisi Perpres 125 Tahun 2016, kepada kemendagri, dan Tata tertib yang sekarang untuk lebih pertegas dan menyampaikan masih lemahnya sanksi yang di terapkan oleh Rudenim Kupang.

Perwakilan UNCHR mendukung semua sanksi yang diberikan kepada para pelanggar Tata tertib pengungsi namun untuk sebelum di detensi agar dilakukan teguran lisan dan tertulis.

Pejabat perancang undang-undang dari Kanwil  Kemenkumham NTT menyampaikan akan membantu mengkaji dan menyusun Tata Tertib bagi para pengungsi.

Mengakhiri kegiatan ini Melsy I.Y.Fanggi Selaku Moderator menyampaikan bahwa
“hasil rapat hari ini, akan dirampung semua masukan konsep dari para stakeholder yang sudah di serahkan ke Rudenim untuk selanjutnya akan di bagikan kepada semua stakeholder, serta terbentuk Whatssapp Grup sebagai wadah tersalurnya informasi-informasi tentang permasalahn pengungsi” Tutur nya.

Scroll to Top