Rudenim Kupang Sukses Laksanakan Pendeportasian Warga Negara Timor Leste

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Pendeportasian kembali dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang terhadap satu orang deteni laki-laki Warga Negara Timor Leste dengan inisial BDR kelahiran Fahi Nehan, Fatuberlio tahun 1971 yang merupakan seorang Ex. Narapidana dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Deteni tersebut melanggar Undang-undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya deteni tersebut merupakan deteni dari Rudenim Jakarta yang kemudian telah diserah terimakan pada Rudenim Kupang dengan bukti Berita Acara Penyerahan pada tanggal 27 Juni 2022 untuk dilakukan pendetensian dan pendeportasian.

Proses pendeportasian dilakukan oleh 2 (dua) orang petugas yakni Kasubsi Keamanan, Melky Kristian Ballo dan Kasubsi Ketertiban, Dominggus Koreh.

Pendeportasian dilaksanakan pada hari Jumat (08/07/2022), dimulai dari Kantor Rudenim Kupang pada pukul 16.10 WITA menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain Atambua yang ditempuh dengan perjalanan darat. Petugas dan deteni tiba di Atambua pada pukul 23.05 WITA dan selanjutnya melakukan Check In di Hotel Timor untuk bermalam dikarenakan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain telah tutup dan akan dibuka kembali bagi pelintas antar Negara pada esok hari.

Pada keesokan harinya Sabtu (09/07/2022) Pukul 08.00 WITA petugas bersama deteni berangkat menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain dan tiba pukul 08.30 WITA untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan Keimigrasian kemudian dengan pengawalan petugas menuju Batas Negara Republik Indonesia dan Timor Leste untuk  selanjutnya dilakukan serah terima dengan pihak Imigrasi Timor Leste.

“Kami melakukan pengusiran (deportasi) terhadap 1 (satu) orang asing berkewarganegaraan Timor Leste, setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena berada di Wilayah Indonesia melebihi ijin tinggal yang diberikan yang selanjutnya di detensi oleh Rudenim Jakarta dan diserahterimakan ke Rudenim Kupang untuk dideportasi. Seluruh proses administrasi, koordinasi dan kerjasama dengan Konsulat Timor Leste di Kupang berjalan dengan lancar dan baik sampe pada hari pelaksanaannya” ujar kepala Sub Seksi Ketertiban Dominggus Koreh.

Proses serah terima dan pendeportasian terhadap deteni Warga Negara Timor Leste akhirnya selesai dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar.

Scroll to Top