Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, 1 Warga Negara Perancis Di Deportasi Petugas Rudenim Kupang

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

 

Kupang – 1 (Satu) Deteni Laki-laki warga negara asing asal Perancis berinisial “DA” Dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Kupang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (23/11)

Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal oleh 2 petugas Rudenim Kupang yakni Kasubsi Kesehatan Angela Lahur dan Staf Keaman dan Ketertiban Intan Herewila.

Angela menyampaikan bahwa kegiatan pendeportasian pada masa pandemi covid-19 ini, petugas dan deteni wajib menerapkan protokol kesehatan serta memenuhi persyaratan penerbangan dengan melampirkan hasil Rapid Test bagi petugas pengawalan dan Swab/PCR test bagi deteni.

“Pengawalan keberangkatan pendeportasian 01 (satu) orang deteni Wn. Perancis An.  Derdouri Ali dari Rudenim Kupang ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 menggunakan angkutan umum  udara dengan nomor penerbangan QG603 tujuan Kupang-Jakarta berangkat dari Bandara El Tari pukul 07.10 WITA dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 08.50 WIB dengan kedaan baik dan aman. Proses pendeportasian dilanjutkan dengan angkutan umum udara nomor penerbangan QR957 tujuan Jakarta –Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR41 Tujuan Doha – Paris.. Deteni Wn. Perancis  An. Derdouri Ali diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 18.20 WIB dengan keadaan aman” Ujar Angela

Heksa Asik Soepriadi selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang Menyampaikan bahwa Warga negara Prancis berinisial “DA” dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian karena melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” Ucap Heksa

Scroll to Top