Sosialisasi Budaya Kerja, Rudenim Kupang Terapkan Tata Nilai Pasti

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Dalam Upaya meningkatkan Budaya kerja ASN Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim) yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparansi, serta Inovatif maka Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi di dampingi oleh Kasubag Tata Usaha Matias Horo melakukan Sosialiasi kepada seluruh PPNPN dan Pegawai Rudenim Kupang tentang Budaya Kerja ASN pada Senin (21/06/2021).

Pelaksanaan Sosialisasi Budaya Kerja yang dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ini, dibuka oleh Kasubag Tata Usaha, Matias horo dengan menjelaskan Tata Nilai Kemenkumham yaitu “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Matias menjelaskan tata nilai PASTI wajib di terapkan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada masing-masing urusan maupun Seksi di Rudenim Kupang

” Profesional berarti mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerjasama.
Pegawai Kemenkumham harus menjadi aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi;
Akuntabel berarti mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan, perilaku, dan tugas, baik dari segi proses maupun hasil yang berkaitan dengan laporan keuangan, sehingga setiap kegiatan dalam rangka peyelenggaraan pemerintah dapat di pwrtanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
Sinergi berarti mampu bekerjasama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik,bermanfaat dan berkualitas;
Transparan berarti mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya serta menjamin aksesibilitas publik terhadap data dan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Inovatif berarti mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Unit kerja diminta untuk melakukan inovasi dalam pengembangan program proyek perubahan yang fokus pada pelayanan publik ” Jelas Matias

Matias juga menambahkan untuk menciptakan budaya kerja yang menerapkan tata nilai Kemenkumham “PASTI” maka pimpinan harus menjadi role model bagi ASN yang lain, dimana harus Disiplin dalam bekerja dan senantiasa memberikam Motivasi kepada bawahannya untuk bekerja secara maksimal.

Heksa Asik Soepriadi selaku Karudenim Kupang menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi budaya Kerja ini memiliki makna yang strategis dalam upaya membangun mind set dan budaya kerja (culture set) dilingkungan Rudenim Kupang. Untuk mengubah mind set dan culture set memerlukan upaya yang terus menerus dengan strategi yang tepat dan konsisten agar setiap pegawai mampu menerapkan tata Nilai Kemenkumham Yakni “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“Sosialisasi budaya kinerja dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang budaya kerja, sikap, prilaku yang seharusnya dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara yang dapat mendungkung terwujudnya perilaku kerja yang Pekerja Keras, Ulet, disipilin dan bertanggungjawab. Sehingga  budaya kerja jangan hanya dijadikan sebagai slogan namun harus dilakukan secara nyata setiap hari saat bekerja ” Tegas Heksa

 

 

Scroll to Top