Rudenim Kupang Dan BAKAMLA RI – SPKKL Kupang Bahas Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang – Dalam rangka peningkatan kinerja Kantor Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut  (SKPKKL Kupang), menggelar rapat koordinasi bersama Rumah Detensi Imigrasi Kupang di Ruang rapat Kantor SPKKL Kupang hari ini, 30/03/2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala SPKKL Kupang, Mayor Bakamla Yeanry Olang, S,Kom., MM bersama sejumlah staf dan dari Rudenim Kupang,  Kepala Seksi Registrasi administrasi dan pelaporan, I Putu S. Antara, SH, Analis Keimigrasian Pertama, Agape Selly, S.Kom., MM, Staf Registrasi, administrasi dan pelaporan Fenny A. Rihi, S.Kom,  Arens H. Solsepa, Devid A. Lahur dan Jenson M. B. Ome.

Dalam penyampaian Rapat koordinasi Kepala SPKKL Kupang, Mayor Bakamla Yeandri Olang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim dari Rudenim Kupang Yeandri juga menyampaikan  bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk silahturahmi guna membangun sinergitas diantara kedua instansi. Selain itu sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri dimana pada saat penemuan pengungsi di laut SPKKL Kupang akan  berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi. Lebih lanjut lagi Yeandri,  juga menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Bakamla RI tanggal 16 – 17 Maret 2021, dimana ditegaskan bahwa Bakamla RI sebagai penjaga laut dapat mengantisipasi masuknya irregular migrant dan penyelundupan manusia

Terkait penanganan pengungsi, I Putu S. Antara menyampaikan bahwa sejak 2019 sampai saat ini belum ada penambahan jumlah pengungsi luar negeri di Kota Kupang dan saat ini terdapat 218 pengungsi yang ditampung di tiga shelter di Kota Kupang. I Putu juga menyampaikan bawah pada saat seorang WNA ditemukan dilaut dalam keadaan darurat, yang bersangkutan belum dapat dinyatakan berstatus pengungsi dan yang menyatakan bahwa WNA (imigran) tersebut pengungsi adalah pihak UNHCR, kecuali WNA (imigran) tersebut dapat menunjukkan kartu pengungsi yang telah dia peroleh dari UNHCR. “jika saat SPKKL Kupang melakukan patroli dan menemukan adanya WNA (pengungsi) yang menggunakan kapal nelayan, dan WNA (pengungsi) tersebut menunjukkan kartu pengungsi maka segera laporkan ke Rudenim Kupang” lanjut I Putu.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas terkait modus-modus yang sering digunakan oleh irregular migrant, jalur yang sering dilewati, dokumen-dokumen keimigrasian yang harus dimiliki oleh seorang WNA saat ditemukan di laut dan aturan-aturan bagi pengungsi selama berada di shelter.
Kepala SPKKL Kupang Mayor Bakamla, Yeandri olang juga berharap dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini, SPKKL Kupang dan Rudenim Kupang selalu bersinergitas dan berkolaborasi dalam kegiatan-kegiatan lain dan kedepannya SPKKL Kupang juga akan mengikutsertakan Rudenim Kupang dalam melakukan patroli di laut.

Scroll to Top