Rumah Detensi Imigrasi Kupang Menerima Kunjungan Tim Dari Inspektorat Jenderal

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Kupang –  Rumah detensi imigrasi kupang pada kamis (25/02)  melakukan pemantauan  terhadap pengisian LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) bersama Inspektorat Jenderal, yang mana pengisihan LHKASN ini wajib dilakukan oleh seluruh PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Setibanya di kantor rumah detensi imigrasi kupang perwakilan Inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang tiba sekitar pukul 09.30 Wita tersebut langsung melakukan pertemuan dengan kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang di ruang kerjanya. Nampak kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang juga sangat antusias untuk menyambut kedatangan tim dari inspektorat jenderal tersebut.
Usai melakukan pertemuan, pihak inspektorat selanjutnya melakukan pengecekkan terhadap  9 orang pegawai Rudenim Kupang untuk dijadikan sampel terkait pengisian LHKASN yang telah dilaksanakan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Saat diwawancarai Matias Horo selaku KTU Rudenim Kupang, mengharapkan agar pegawai rudenim kupang dapat melaporkan LHKASN dengan benar serta bersedia melaporkan seluruh aset yang dimilikinya sejak diangkat, mutasi atau promosi bahkan setelah berhenti bertugas,serta berharap agar seluruh ASN Yang ada di Rudenim Kupang dapat melaporkan LHKASN secara benar dan bertanggungjawab

Lebih lanjut lagi Heksa Asik Soepriadi Selaku Karudenim kupang, menyampaikan bahwa dengan adanya pendampingan dari inspektorat jenderal Kementerian hukum dan HAM RI diharapkan bahwa pegawai Rudenim Kupang dapat lebih memahami mengenai pengisihan LHKASN sehingga ASN Rudenim Kupang dapat bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. “LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, dan penguatan integritas ASN” Ujar Heksa
© Humas Rudenim Kupang.

Scroll to Top