
Kupang – Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Irene Y. Fanggi menghadiri Kegiatan Diseminasi Keenam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian dan Pedoman Pelaksanaannya. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar berlangsung sejak tanggal 23 Mei 2023 s.d. 26 Mei 2023.
Kegiatan dibuka oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Intelijen Keimigrasian, Fery Monang Sihite, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memperoleh informasi sedetail mungkin dan implementasi tentang Intelijen Keimigrasian sehingga dapat membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya yang berkaitan dengan Intelijen Keimigrasian.

“Upaya meningkatkan penyelenggaran kegiatan intelijen keimigrasian diperlukan metode dan prosedur pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat” Ujar Fery.
“Ketentuan mengenai metode dan prosedur fungsi intelijen keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian dipandang perlu disesuaikan kembali dengan kebutuhan organisasi sebagaimana perkembangan situasi dan kondisi, sehingga telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian dianggap sebagai jawaban untuk tantangan kedepan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian” Lanjut Fery.

Fery menambahkan bahwa penting dilaksanakan diseminasi Permenkumham Nomor 8 tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian beserta dengan Pedoman Pelaksanaannya.
“Kegiatan diseminasi dalam hal ini merupakan proses penyebaran informasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola untuk mencapai tujuan organisasi.
Di akhir sambutan beliau menyampaikan harapan agar kiranya kegiatan Diseminasi Permenkumham Nomor 8 tahun 2022 ini dijadikan momentum untuk bersama melangkah maju kedepan demi organisasi serta dengan adanya kegiatan ini dapat mengatasi kendala dalam pelaksanaan tugas yang berpotensi dialami oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari diikuti dengan antusias oleh semua undangan yang hadir. Rudenim Kupang menjadi salah satu Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang diundang.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami di UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi intelijen, kami diberikan pedoman, panduan dan ilmu yang bermanfaat dari para pemapar materi”, Ujar Melsy.

